<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Umumkan Satu Tersangka Terkait OTT di Sidoarjo   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/337/2962380/kpk-umumkan-satu-tersangka-terkait-ott-di-sidoarjo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/29/337/2962380/kpk-umumkan-satu-tersangka-terkait-ott-di-sidoarjo"/><item><title> KPK Umumkan Satu Tersangka Terkait OTT di Sidoarjo   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/337/2962380/kpk-umumkan-satu-tersangka-terkait-ott-di-sidoarjo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/29/337/2962380/kpk-umumkan-satu-tersangka-terkait-ott-di-sidoarjo</guid><pubDate>Senin 29 Januari 2024 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/29/337/2962380/kpk-umumkan-satu-tersangka-terkait-ott-di-sidoarjo-DQ8Uo5C1ya.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/29/337/2962380/kpk-umumkan-satu-tersangka-terkait-ott-di-sidoarjo-DQ8Uo5C1ya.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara tersebut terkait dugaan pemotongan dan pemberian ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo.

Pihak yang ditetapkan tersangka adalah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

BACA JUGA:
KPK Bantah Selamatkan Bupati saat OTT di Sidoarjo

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).

&quot;Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:
OTT Sidoarjo, KPK Tangkap 10 Orang Terkait Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi
</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara tersebut terkait dugaan pemotongan dan pemberian ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo.

Pihak yang ditetapkan tersangka adalah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

BACA JUGA:
KPK Bantah Selamatkan Bupati saat OTT di Sidoarjo

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).

&quot;Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:
OTT Sidoarjo, KPK Tangkap 10 Orang Terkait Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi
</content:encoded></item></channel></rss>
