<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap Lima Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bogor   </title><description>Polisi menangkap lima pelaku aksi tawuran yang menewaskam satu orang di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962187/polisi-tangkap-lima-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962187/polisi-tangkap-lima-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor"/><item><title> Polisi Tangkap Lima Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bogor   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962187/polisi-tangkap-lima-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962187/polisi-tangkap-lima-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor</guid><pubDate>Senin 29 Januari 2024 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/29/338/2962187/polisi-tangkap-lima-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-VWEbkw3kso.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan lima pelajar tawuran di Bogor (foto: MPI/Putra RA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/29/338/2962187/polisi-tangkap-lima-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-VWEbkw3kso.jpg</image><title>Penangkapan lima pelajar tawuran di Bogor (foto: MPI/Putra RA)</title></images><description>
BOGOR - Polisi menangkap lima pelaku aksi tawuran yang menewaskam satu orang di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.

&quot;Kita berhasil tangkap pelaku ada lima orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan dua anak-anak,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA:
5 Remaja Geng Motor Konvoi Bawa Celurit Mau Tawuran Ditangkap Polisi

Tak hanya pelaku, polisi juga mengankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial.

&quot;Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan bersepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran,&quot; jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.

BACA JUGA:
 Usai Tawuran di Perbatasan Depok-Bogor, 9 Pemuda Bersajam Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Selama-lamanya 12 tahun (penjara),&quot; tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.



Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.



</description><content:encoded>
BOGOR - Polisi menangkap lima pelaku aksi tawuran yang menewaskam satu orang di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.

&quot;Kita berhasil tangkap pelaku ada lima orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan dua anak-anak,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA:
5 Remaja Geng Motor Konvoi Bawa Celurit Mau Tawuran Ditangkap Polisi

Tak hanya pelaku, polisi juga mengankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial.

&quot;Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan bersepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran,&quot; jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.

BACA JUGA:
 Usai Tawuran di Perbatasan Depok-Bogor, 9 Pemuda Bersajam Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Selama-lamanya 12 tahun (penjara),&quot; tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.



Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.



</content:encoded></item></channel></rss>
