<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bogor Ditangkap, 2 Masih Anak-Anak</title><description>Pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Bogor terancam 12 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962190/5-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-ditangkap-2-masih-anak-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962190/5-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-ditangkap-2-masih-anak-anak"/><item><title>5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bogor Ditangkap, 2 Masih Anak-Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962190/5-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-ditangkap-2-masih-anak-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/29/338/2962190/5-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-ditangkap-2-masih-anak-anak</guid><pubDate>Senin 29 Januari 2024 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/29/338/2962190/5-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-ditangkap-2-masih-anak-anak-O64ygaRbcV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelaku tawuran yang tewaskan pemuda di Mulyaharja, Bogor (Foto: Okezone.com/Putra RA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/29/338/2962190/5-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-bogor-ditangkap-2-masih-anak-anak-O64ygaRbcV.jpg</image><title>Polisi tangkap pelaku tawuran yang tewaskan pemuda di Mulyaharja, Bogor (Foto: Okezone.com/Putra RA)</title></images><description>


BOGOR - Polisi menangkap 5 pelaku tawuran yang menewaskam satu orang di Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.
&quot;Kita berhasil tangkap pelaku ada 5 orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan 2 anak-anak,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tawuran Antarwarga Pecah di Bassura Jaktim, Diduga karena Saling Ejek

&quot;Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan bersepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran,&quot; jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
&quot;Selama-lamanya 12 tahun (penjara),&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tawuran Geng Motor di Cilegon, Satu Orang Kena Bacok hingga Tangannya Putus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.
Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.</description><content:encoded>


BOGOR - Polisi menangkap 5 pelaku tawuran yang menewaskam satu orang di Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.
&quot;Kita berhasil tangkap pelaku ada 5 orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan 2 anak-anak,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tawuran Antarwarga Pecah di Bassura Jaktim, Diduga karena Saling Ejek

&quot;Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan bersepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran,&quot; jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
&quot;Selama-lamanya 12 tahun (penjara),&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tawuran Geng Motor di Cilegon, Satu Orang Kena Bacok hingga Tangannya Putus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.
Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.</content:encoded></item></channel></rss>
