<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan</title><description>Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/512/2962456/libatkan-anak-di-bawah-umur-berkampanye-caleg-di-purworejo-divonis-3-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/29/512/2962456/libatkan-anak-di-bawah-umur-berkampanye-caleg-di-purworejo-divonis-3-bulan"/><item><title>Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/29/512/2962456/libatkan-anak-di-bawah-umur-berkampanye-caleg-di-purworejo-divonis-3-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/29/512/2962456/libatkan-anak-di-bawah-umur-berkampanye-caleg-di-purworejo-divonis-3-bulan</guid><pubDate>Senin 29 Januari 2024 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Shafira Aprilia Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/29/512/2962456/libatkan-anak-di-bawah-umur-berkampanye-caleg-di-purworejo-divonis-3-bulan-rI2mZNocYB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/29/512/2962456/libatkan-anak-di-bawah-umur-berkampanye-caleg-di-purworejo-divonis-3-bulan-rI2mZNocYB.jpg</image><title>Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan</title></images><description>
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara ke terdakwa Muhammad Abdullah karena terbukti libatkan anak di bawah saat kampanye.
&amp;ldquo;Menjatuhkan Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta atau subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp2 ribu,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua Agus Supriyono saat membacakan putusannya di damping hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma di Ruang Cakra, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA:
KPAI Telusuri Kasus Eksploitasi Anak Jadi Jurkam Bayaran di Pemilu 2024

Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

BACA JUGA:
Viral Video Pelajar Kampanye Caleg di Purworejo, Bawaslu: Sudah Dilimpahkan ke Polisi!

Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Sholeh dan Mujiono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, M. Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir.Sesuai dengan aturan waktu pikir-pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.

Diketahui, Caleg Dapil VI Purworejo tersebut melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72, dengan durasi 20 detik.

</description><content:encoded>
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara ke terdakwa Muhammad Abdullah karena terbukti libatkan anak di bawah saat kampanye.
&amp;ldquo;Menjatuhkan Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta atau subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp2 ribu,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua Agus Supriyono saat membacakan putusannya di damping hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma di Ruang Cakra, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA:
KPAI Telusuri Kasus Eksploitasi Anak Jadi Jurkam Bayaran di Pemilu 2024

Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

BACA JUGA:
Viral Video Pelajar Kampanye Caleg di Purworejo, Bawaslu: Sudah Dilimpahkan ke Polisi!

Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Sholeh dan Mujiono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, M. Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir.Sesuai dengan aturan waktu pikir-pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.

Diketahui, Caleg Dapil VI Purworejo tersebut melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72, dengan durasi 20 detik.

</content:encoded></item></channel></rss>
