<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tetapkan Satu Tersangka Terkait OTT Sidoarjo, KPK: Ekspose Alot</title><description>KPK menetapkan satu tersangka dari 11 pihak yang diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962531/tetapkan-satu-tersangka-terkait-ott-sidoarjo-kpk-ekspose-alot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962531/tetapkan-satu-tersangka-terkait-ott-sidoarjo-kpk-ekspose-alot"/><item><title>Tetapkan Satu Tersangka Terkait OTT Sidoarjo, KPK: Ekspose Alot</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962531/tetapkan-satu-tersangka-terkait-ott-sidoarjo-kpk-ekspose-alot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962531/tetapkan-satu-tersangka-terkait-ott-sidoarjo-kpk-ekspose-alot</guid><pubDate>Selasa 30 Januari 2024 01:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/29/337/2962531/tetapkan-satu-tersangka-terkait-ott-sidoarjo-kpk-ekspose-alot-fxlFAMNMv4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Nurul Ghufron. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/29/337/2962531/tetapkan-satu-tersangka-terkait-ott-sidoarjo-kpk-ekspose-alot-fxlFAMNMv4.jpeg</image><title>Nurul Ghufron. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yOS8xLzE3NjY3NS81L3g4cnZ5ZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dari 11 pihak yang diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo. Ia adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, ekspos perkara tersebut berjalan alot. Menurutnya, pimpinan komisi antirasuah sempat berdebat dalam ekspos perkara terkait dugaan potongan insentif pegawai BPPD tersebut.

&quot;Setiap ekspos itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal baik teknis hukum, maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan, jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot. termasuk yang ini begitu,&quot; kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Umumkan Tersangka OTT Sidoarjo Lebih dari 1x24 Jam, Ini Penjelasan KPK

Dalam ekspos, Ghufron menyatakan salah satu yang dibahas adalah melimpahkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum (APH) lain. Salah satu unsur yang mendorong hal tersebut terkait nilai yang relatif kecil saat OTT.

&quot;Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini, karena nilainya dianggap masih kecil, tapi kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, pihaknya sudah menemukan indikasi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo bukan hanya terjadi di tahun 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Bantah Selamatkan Bupati saat OTT di Sidoarjo

&quot;Sesungguhnya praktik seperti ini, pemotongan insentif pajak yang mestinya merupakan hak pegawai itu sudah kami dapatkan data dan informasinya sejak tahun 2021. apakah mungkin juga sebelumnya, nanti akan kami dalami,&quot; ucapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan satu tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.



Dalam memuluskan aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, ia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.



Dalam pungutannya, SW mengenai besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yOS8xLzE3NjY3NS81L3g4cnZ5ZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dari 11 pihak yang diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo. Ia adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, ekspos perkara tersebut berjalan alot. Menurutnya, pimpinan komisi antirasuah sempat berdebat dalam ekspos perkara terkait dugaan potongan insentif pegawai BPPD tersebut.

&quot;Setiap ekspos itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal baik teknis hukum, maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan, jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot. termasuk yang ini begitu,&quot; kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Umumkan Tersangka OTT Sidoarjo Lebih dari 1x24 Jam, Ini Penjelasan KPK

Dalam ekspos, Ghufron menyatakan salah satu yang dibahas adalah melimpahkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum (APH) lain. Salah satu unsur yang mendorong hal tersebut terkait nilai yang relatif kecil saat OTT.

&quot;Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini, karena nilainya dianggap masih kecil, tapi kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, pihaknya sudah menemukan indikasi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo bukan hanya terjadi di tahun 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Bantah Selamatkan Bupati saat OTT di Sidoarjo

&quot;Sesungguhnya praktik seperti ini, pemotongan insentif pajak yang mestinya merupakan hak pegawai itu sudah kami dapatkan data dan informasinya sejak tahun 2021. apakah mungkin juga sebelumnya, nanti akan kami dalami,&quot; ucapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan satu tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.



Dalam memuluskan aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, ia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.



Dalam pungutannya, SW mengenai besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.

</content:encoded></item></channel></rss>
