<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dan Firli Bahuri</title><description>Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962624/hari-ini-pn-jaksel-putuskan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962624/hari-ini-pn-jaksel-putuskan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-firli-bahuri"/><item><title>Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dan Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962624/hari-ini-pn-jaksel-putuskan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2962624/hari-ini-pn-jaksel-putuskan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-firli-bahuri</guid><pubDate>Selasa 30 Januari 2024 08:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/30/337/2962624/hari-ini-pn-jaksel-putuskan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-firli-bahuri-8C41jCCLuP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/30/337/2962624/hari-ini-pn-jaksel-putuskan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-dan-firli-bahuri-8C41jCCLuP.jpg</image><title>Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan praperadilan penetapan tersangka atas mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan eks Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (30/1/2024).

&quot;Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Bisa Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti. Agendanya adalah mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Firli Bahuri Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Sedangkan pada sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, agendanya seharusnya pembacaan gugatan praperadilan. Namun, kubu Firli sudah mencabut gugatan praperadilan tersebut.

&quot;Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan itu akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024,&quot; kata Djuyamto lagi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan praperadilan penetapan tersangka atas mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan eks Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (30/1/2024).

&quot;Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Bisa Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti. Agendanya adalah mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Firli Bahuri Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Sedangkan pada sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, agendanya seharusnya pembacaan gugatan praperadilan. Namun, kubu Firli sudah mencabut gugatan praperadilan tersebut.

&quot;Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan itu akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024,&quot; kata Djuyamto lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
