<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej         </title><description>Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2963022/hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2963022/hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej"/><item><title> Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej         </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2963022/hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/30/337/2963022/hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</guid><pubDate>Selasa 30 Januari 2024 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/30/337/2963022/hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-csUtm8YRrb.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Praperadilan Eks Wamenkumaham Eddy (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/30/337/2963022/hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-csUtm8YRrb.JPG</image><title>Sidang Praperadilan Eks Wamenkumaham Eddy (foto: dok MPI)</title></images><description>



JAKARTA - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini. Eddy pun memenangkap gugatan praperadilannya tersebut.





&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum,&quot; ujar hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Hakim menilai, tidak sahnya penetepan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.





&quot;Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.



</description><content:encoded>



JAKARTA - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini. Eddy pun memenangkap gugatan praperadilannya tersebut.





&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum,&quot; ujar hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:
KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Hakim menilai, tidak sahnya penetepan Eddy sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy membuat penetepan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.





&quot;Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.



</content:encoded></item></channel></rss>
