<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tergiur Uang Rp6 Miliar, Petani Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Samurai Gaib</title><description>Korban sudah terlanjur menyerahkan uang puluhan juta ke pelaku karena diiming-iming akan dilipatgandakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/340/2962669/tergiur-uang-rp6-miliar-petani-jadi-korban-penipuan-berkedok-ritual-samurai-gaib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/30/340/2962669/tergiur-uang-rp6-miliar-petani-jadi-korban-penipuan-berkedok-ritual-samurai-gaib"/><item><title>Tergiur Uang Rp6 Miliar, Petani Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Samurai Gaib</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/30/340/2962669/tergiur-uang-rp6-miliar-petani-jadi-korban-penipuan-berkedok-ritual-samurai-gaib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/30/340/2962669/tergiur-uang-rp6-miliar-petani-jadi-korban-penipuan-berkedok-ritual-samurai-gaib</guid><pubDate>Selasa 30 Januari 2024 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/30/340/2962669/tergiur-uang-rp6-miliar-petani-jadi-korban-penipuan-berkedok-ritual-samurai-gaib-qXm4a1rzPg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pedang samurai (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/30/340/2962669/tergiur-uang-rp6-miliar-petani-jadi-korban-penipuan-berkedok-ritual-samurai-gaib-qXm4a1rzPg.jpg</image><title>Ilustrasi pedang samurai (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC82LzE3NDQzNy81L3g4cTM3NGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PRINGSEWU - Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dengan dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui pelaksana harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo menuturkan bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada Senin 29 Januari 2024.

Menurut Iptu Eko, pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Kepala Dinas Perkim di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar.

Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp6 miliar.

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Petinggi Yayasan Pendidikan di Sukabumi Dipolisikan, Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar

berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan.Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

&quot;Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di  Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024  sekira pukul 15.00 WIB, atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,&quot; kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin sore.

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Ditambahkannya, pelaku telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. &quot;Ancaman maksimal 4 tahun penjara,&quot; tandasnya.

Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya  dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC82LzE3NDQzNy81L3g4cTM3NGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PRINGSEWU - Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dengan dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui pelaksana harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo menuturkan bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada Senin 29 Januari 2024.

Menurut Iptu Eko, pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Kepala Dinas Perkim di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar.

Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp6 miliar.

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Petinggi Yayasan Pendidikan di Sukabumi Dipolisikan, Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar

berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan.Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

&quot;Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di  Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024  sekira pukul 15.00 WIB, atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban,&quot; kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin sore.

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Ditambahkannya, pelaku telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. &quot;Ancaman maksimal 4 tahun penjara,&quot; tandasnya.

Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya  dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
