<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tunggu Risalah Putusan Lengkap soal Pengabulan Gugatan Eddy Hiariej untuk Tentukan Langkah ke Depan</title><description>Hal itu untuk menentukan langkah ke depan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963181/kpk-tunggu-risalah-putusan-lengkap-soal-pengabulan-gugatan-eddy-hiariej-untuk-tentukan-langkah-ke-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963181/kpk-tunggu-risalah-putusan-lengkap-soal-pengabulan-gugatan-eddy-hiariej-untuk-tentukan-langkah-ke-depan"/><item><title>KPK Tunggu Risalah Putusan Lengkap soal Pengabulan Gugatan Eddy Hiariej untuk Tentukan Langkah ke Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963181/kpk-tunggu-risalah-putusan-lengkap-soal-pengabulan-gugatan-eddy-hiariej-untuk-tentukan-langkah-ke-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963181/kpk-tunggu-risalah-putusan-lengkap-soal-pengabulan-gugatan-eddy-hiariej-untuk-tentukan-langkah-ke-depan</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2024 07:47 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/31/337/2963181/kpk-tunggu-risalah-putusan-lengkap-soal-pengabulan-gugatan-eddy-hiariej-untuk-tentukan-langkah-ke-depan-yGQRJdbNw7.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/31/337/2963181/kpk-tunggu-risalah-putusan-lengkap-soal-pengabulan-gugatan-eddy-hiariej-untuk-tentukan-langkah-ke-depan-yGQRJdbNw7.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunggu risalah salinan putusan soal pengabulan gugatan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal itu untuk menentukan langkah ke depan.

&quot;KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Ali menyebutkan, pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej.


BACA JUGA:
 Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,&quot; ujarnya.

&quot;Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.



&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum,&quot; ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).



Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.



&quot;Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunggu risalah salinan putusan soal pengabulan gugatan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal itu untuk menentukan langkah ke depan.

&quot;KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Ali menyebutkan, pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej.


BACA JUGA:
 Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,&quot; ujarnya.

&quot;Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.



&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum,&quot; ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).



Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.



&quot;Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
