<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil saat Penggeledahan di Sidoarjo</title><description>KPK menggeledah sejumlah tempat di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 30 Januari 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963368/kpk-amankan-mata-uang-asing-dan-3-mobil-saat-penggeledahan-di-sidoarjo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963368/kpk-amankan-mata-uang-asing-dan-3-mobil-saat-penggeledahan-di-sidoarjo"/><item><title>KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil saat Penggeledahan di Sidoarjo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963368/kpk-amankan-mata-uang-asing-dan-3-mobil-saat-penggeledahan-di-sidoarjo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963368/kpk-amankan-mata-uang-asing-dan-3-mobil-saat-penggeledahan-di-sidoarjo</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2024 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/31/337/2963368/kpk-amankan-mata-uang-asing-dan-3-mobil-saat-penggeledahan-di-sidoarjo-1V0syGJ7U3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/31/337/2963368/kpk-amankan-mata-uang-asing-dan-3-mobil-saat-penggeledahan-di-sidoarjo-1V0syGJ7U3.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjcwNy81L3g4cnd4NnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 30 Januari 2024. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang sudah didapati satu tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, tempat penggeledahan yang dimaksud adalah Pendopo Delta Wibawa, kantor BPPD, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.


BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo dan Beberapa Lokasi, Amankan Dokumen Pemotongan Insentif


&quot;Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

&quot;Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Eddy Hiariej Menang Praperadilan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin!


Ali tidak menjelaskan secara detail soal jumlah uang yang diamankan tersebut.

Terkait barang yang diamankan, Ali menyebutkan akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.

&quot;Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,&quot; ucapnya.Sekadar informasi, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

&quot;SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut,&quot; kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

&quot;Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Nurul Ghufron Ungkap Hanya Tetapkan Satu Tersangka dari 11 Orang Terjaring OTT Sidoarjo


Ghufron menyebutkan, besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.

Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

&quot;Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjcwNy81L3g4cnd4NnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 30 Januari 2024. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang sudah didapati satu tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, tempat penggeledahan yang dimaksud adalah Pendopo Delta Wibawa, kantor BPPD, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.


BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo dan Beberapa Lokasi, Amankan Dokumen Pemotongan Insentif


&quot;Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

&quot;Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Eddy Hiariej Menang Praperadilan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin!


Ali tidak menjelaskan secara detail soal jumlah uang yang diamankan tersebut.

Terkait barang yang diamankan, Ali menyebutkan akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.

&quot;Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,&quot; ucapnya.Sekadar informasi, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

&quot;SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut,&quot; kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

&quot;Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Nurul Ghufron Ungkap Hanya Tetapkan Satu Tersangka dari 11 Orang Terjaring OTT Sidoarjo


Ghufron menyebutkan, besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.

Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

&quot;Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
