<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Segera Bahas Putusan Hakim soal Praperadilan Eddy Hiariej</title><description>Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963542/kpk-segera-bahas-putusan-hakim-soal-praperadilan-eddy-hiariej</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963542/kpk-segera-bahas-putusan-hakim-soal-praperadilan-eddy-hiariej"/><item><title>KPK Segera Bahas Putusan Hakim soal Praperadilan Eddy Hiariej</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963542/kpk-segera-bahas-putusan-hakim-soal-praperadilan-eddy-hiariej</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/31/337/2963542/kpk-segera-bahas-putusan-hakim-soal-praperadilan-eddy-hiariej</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2024 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/31/337/2963542/kpk-segera-bahas-putusan-hakim-soal-praperadilan-eddy-hiariej-2zhmoxEqWR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Nawawi P (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/31/337/2963542/kpk-segera-bahas-putusan-hakim-soal-praperadilan-eddy-hiariej-2zhmoxEqWR.jpg</image><title>Ketua KPK Nawawi P (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa kemarin. Gugatan tersebut tentang sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan membahas putusan tersebut dengan tim biro hukum.

&quot;Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel bersama jajaran kedeputian penindakan khususnya satgas yang menangani perkara,&quot; kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (31/1/2024).


BACA JUGA:
KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil saat Penggeledahan di Sidoarjo


Dalam rapat tersebut, Nawawi menyatakan salah satu yang dibahas adalah pertimbangan hakim yang menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak didasarkan dua alat bukti minimal.

&quot;Itu materinya yang antara lain akan kita bahas,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;


Senada dengan Nawawi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun menyatakan baru akan mendengarkan paparan dari tim biro hukum. Terkait pengabulan gugatan Eddy, Alex menyatakan sudah 20 tahun berdiri dan memegang SOP yang sama dalam menetapkan tersangka.

&quot;KPK ini kan sudah 20 tahun SOP yang digunakan selama ini seperti itu dan tidak ada persoalan,&quot; ujar Alex.Kendati demikian, Alex menegaskan putusan tersebut harus tetap dihormati. Namun, Alex menyatakan akan tetap mempelajari vonis tersebut untuk menentukan langkah ke depannya.

&quot;Kan tidak menghilangkan substansi perkara,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini. Eddy pun memenangkap gugatan praperadilannya tersebut.

&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum,&quot; ujar hakim tunggal Estiono di persidangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa kemarin. Gugatan tersebut tentang sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan membahas putusan tersebut dengan tim biro hukum.

&quot;Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel bersama jajaran kedeputian penindakan khususnya satgas yang menangani perkara,&quot; kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (31/1/2024).


BACA JUGA:
KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil saat Penggeledahan di Sidoarjo


Dalam rapat tersebut, Nawawi menyatakan salah satu yang dibahas adalah pertimbangan hakim yang menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak didasarkan dua alat bukti minimal.

&quot;Itu materinya yang antara lain akan kita bahas,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;


Senada dengan Nawawi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun menyatakan baru akan mendengarkan paparan dari tim biro hukum. Terkait pengabulan gugatan Eddy, Alex menyatakan sudah 20 tahun berdiri dan memegang SOP yang sama dalam menetapkan tersangka.

&quot;KPK ini kan sudah 20 tahun SOP yang digunakan selama ini seperti itu dan tidak ada persoalan,&quot; ujar Alex.Kendati demikian, Alex menegaskan putusan tersebut harus tetap dihormati. Namun, Alex menyatakan akan tetap mempelajari vonis tersebut untuk menentukan langkah ke depannya.

&quot;Kan tidak menghilangkan substansi perkara,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini. Eddy pun memenangkap gugatan praperadilannya tersebut.

&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum,&quot; ujar hakim tunggal Estiono di persidangan.</content:encoded></item></channel></rss>
