<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Pernah Jadi Komisaris PT CLM</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Politikus Partai Golkar, Idrus Marham.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963782/usai-diperiksa-kpk-idrus-marham-akui-pernah-jadi-komisaris-pt-clm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963782/usai-diperiksa-kpk-idrus-marham-akui-pernah-jadi-komisaris-pt-clm"/><item><title>Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Pernah Jadi Komisaris PT CLM</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963782/usai-diperiksa-kpk-idrus-marham-akui-pernah-jadi-komisaris-pt-clm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963782/usai-diperiksa-kpk-idrus-marham-akui-pernah-jadi-komisaris-pt-clm</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2024 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2963782/usai-diperiksa-kpk-idrus-marham-akui-pernah-jadi-komisaris-pt-clm-DshqysG9DL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Idrus Marham (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2963782/usai-diperiksa-kpk-idrus-marham-akui-pernah-jadi-komisaris-pt-clm-DshqysG9DL.jpg</image><title>Idrus Marham (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Politikus Partai Golkar, Idrus Marham, Rabu 31 Januari 2024. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Usai diperiksa, Idrus menyebutkan dikonfirmasi tentang dirinya yang pernah menjadi Komisaris PT  Citra Lampia Mandiri (CLM). Menurutnya, ia menduduki posisi tersebut dalam kurun waktu satu hari.


BACA JUGA:
Eks Komisioner KPK Puji Langkah Mahfud MD Pilih Mundur dari Kabinet Jokowi


&quot;Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri,&quot; kata Idur di Gedung Merah Putih KPK.

Idrus menjelaskan, alasan ia menjadi Komisaris PT CLM hanya sehari karena merasa pertambangan bukan bidang yang ia kuasai. Ia pun akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

&quot;Kan itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya, setelah saya pertimbangkan, ya itu tidak, karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Periksa Satu Saksi, KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muluskan Sengketa Status Hukum PT CLM


Ia pun mengaku mengetahui adanya beberapa permasalahan di internal PT CLM. Ia mengklaim, menyarankan agar diselesaikan secara kekeliruan.

&quot;Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu,&quot; ujarnya.Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi ; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Namun, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej telah gugur. Berdasarkan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis 7 Desember 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Politikus Partai Golkar, Idrus Marham, Rabu 31 Januari 2024. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Usai diperiksa, Idrus menyebutkan dikonfirmasi tentang dirinya yang pernah menjadi Komisaris PT  Citra Lampia Mandiri (CLM). Menurutnya, ia menduduki posisi tersebut dalam kurun waktu satu hari.


BACA JUGA:
Eks Komisioner KPK Puji Langkah Mahfud MD Pilih Mundur dari Kabinet Jokowi


&quot;Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri,&quot; kata Idur di Gedung Merah Putih KPK.

Idrus menjelaskan, alasan ia menjadi Komisaris PT CLM hanya sehari karena merasa pertambangan bukan bidang yang ia kuasai. Ia pun akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

&quot;Kan itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya, setelah saya pertimbangkan, ya itu tidak, karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Periksa Satu Saksi, KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muluskan Sengketa Status Hukum PT CLM


Ia pun mengaku mengetahui adanya beberapa permasalahan di internal PT CLM. Ia mengklaim, menyarankan agar diselesaikan secara kekeliruan.

&quot;Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu,&quot; ujarnya.Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi ; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Namun, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej telah gugur. Berdasarkan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis 7 Desember 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
