<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Dapat Ucapan Terima Kasih, Alasan Almas Gugat Gibran Rp10 Juta</title><description>Almas menggugat Gibran di Pengadilan Surakarta senilai Rp10.000.000.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963875/tak-dapat-ucapan-terima-kasih-alasan-almas-gugat-gibran-rp10-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963875/tak-dapat-ucapan-terima-kasih-alasan-almas-gugat-gibran-rp10-juta"/><item><title>Tak Dapat Ucapan Terima Kasih, Alasan Almas Gugat Gibran Rp10 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963875/tak-dapat-ucapan-terima-kasih-alasan-almas-gugat-gibran-rp10-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2963875/tak-dapat-ucapan-terima-kasih-alasan-almas-gugat-gibran-rp10-juta</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2024 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2963875/tak-dapat-ucapan-terima-kasih-alasan-almas-gugat-gibran-rp10-juta-2WMEq2V84r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran dan Almas (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2963875/tak-dapat-ucapan-terima-kasih-alasan-almas-gugat-gibran-rp10-juta-2WMEq2V84r.jpg</image><title>Gibran dan Almas (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjcxMS81L3g4cngwNGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Almas Tsaqibbirru kembali membuat kontroversi dengan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas dugaan wanprestasi karena tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) usai judicial review yang diajukan Alamas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas menggugat Gibran di Pengadilan Surakarta senilai Rp10.000.000.


BACA JUGA:
Almas Tsaqibbirru, Pengantar Gibran Jadi Cawapres Jalur MK Kini Menggugat


Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Almas bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin, 29 Januari 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

&quot;Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023,&quot; dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024).


BACA JUGA:
Anwar Usman Paman Gibran Masih Ingin Jadi Ketua MK, Gugat Suhartoyo ke PTUN&amp;nbsp;


Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan.

&quot;Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,&quot; jelas Almas dalam keterangan tersebut.Karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, maka dengan demikian Gibran diduga telah melakukan wanprestasi kepada Almas.

Dia menjelaskan saat melakukan ducial review Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat sepuluh juta rupiah untuk membayar sewa advokat.

&quot;Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,&quot; jelas dalam tulisan tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMC8xLzE3NjcxMS81L3g4cngwNGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Almas Tsaqibbirru kembali membuat kontroversi dengan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas dugaan wanprestasi karena tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) usai judicial review yang diajukan Alamas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas menggugat Gibran di Pengadilan Surakarta senilai Rp10.000.000.


BACA JUGA:
Almas Tsaqibbirru, Pengantar Gibran Jadi Cawapres Jalur MK Kini Menggugat


Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Almas bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin, 29 Januari 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

&quot;Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023,&quot; dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024).


BACA JUGA:
Anwar Usman Paman Gibran Masih Ingin Jadi Ketua MK, Gugat Suhartoyo ke PTUN&amp;nbsp;


Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan.

&quot;Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,&quot; jelas Almas dalam keterangan tersebut.Karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, maka dengan demikian Gibran diduga telah melakukan wanprestasi kepada Almas.

Dia menjelaskan saat melakukan ducial review Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat sepuluh juta rupiah untuk membayar sewa advokat.

&quot;Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,&quot; jelas dalam tulisan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
