<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Jadwalkan Pemanggilan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo 2 Februari 2024</title><description>Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964023/kpk-jadwalkan-pemanggilan-bupati-dan-kepala-bppd-sidoarjo-2-februari-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964023/kpk-jadwalkan-pemanggilan-bupati-dan-kepala-bppd-sidoarjo-2-februari-2024"/><item><title>KPK Jadwalkan Pemanggilan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo 2 Februari 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964023/kpk-jadwalkan-pemanggilan-bupati-dan-kepala-bppd-sidoarjo-2-februari-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964023/kpk-jadwalkan-pemanggilan-bupati-dan-kepala-bppd-sidoarjo-2-februari-2024</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2024 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2964023/kpk-jadwalkan-pemanggilan-bupati-dan-kepala-bppd-sidoarjo-2-februari-2024-mZ4Yc0vPLb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2964023/kpk-jadwalkan-pemanggilan-bupati-dan-kepala-bppd-sidoarjo-2-februari-2024-mZ4Yc0vPLb.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali besok, Jumat (2/2/2024). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sebagai saksi.

Ali menyebutkan, di hari yang sama pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Sama dengan Gus Muhdlor, Ari juga diperiksa sebagai saksi.


BACA JUGA:
KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil saat Penggeledahan di Sidoarjo


&quot;Dari informasi yang kami terima, besok (2/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono,&quot; kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

&quot;SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut,&quot; kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
&quot;Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,&quot; sambungnya.



Ghufron menyebutkan, besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.



Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.



&quot;Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali besok, Jumat (2/2/2024). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sebagai saksi.

Ali menyebutkan, di hari yang sama pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Sama dengan Gus Muhdlor, Ari juga diperiksa sebagai saksi.


BACA JUGA:
KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil saat Penggeledahan di Sidoarjo


&quot;Dari informasi yang kami terima, besok (2/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono,&quot; kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

&quot;SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut,&quot; kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
&quot;Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,&quot; sambungnya.



Ghufron menyebutkan, besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.



Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.



&quot;Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
