<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Usai Status Tersangka Eddy Hiariej Dibatalkan</title><description>KPK bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964095/kpk-akan-terbitkan-surat-perintah-penyidikan-baru-usai-status-tersangka-eddy-hiariej-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964095/kpk-akan-terbitkan-surat-perintah-penyidikan-baru-usai-status-tersangka-eddy-hiariej-dibatalkan"/><item><title>KPK Akan Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Usai Status Tersangka Eddy Hiariej Dibatalkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964095/kpk-akan-terbitkan-surat-perintah-penyidikan-baru-usai-status-tersangka-eddy-hiariej-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964095/kpk-akan-terbitkan-surat-perintah-penyidikan-baru-usai-status-tersangka-eddy-hiariej-dibatalkan</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2024 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2964095/kpk-akan-terbitkan-surat-perintah-penyidikan-baru-terkait-vonis-eddy-hiariej-gPZoqTsfrI.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2964095/kpk-akan-terbitkan-surat-perintah-penyidikan-baru-terkait-vonis-eddy-hiariej-gPZoqTsfrI.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Langkah tersebut setelah diadakannya rapat untuk membahas vonis yang dimaksud antara pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan gitu ya, karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri,&quot; kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Dalam memvonis gugatan Eddy, Ali menilai ada perbedaan pandanga antara KPK dengan hakim. Menurutnya, hakim lebih banyak menggunakan aturan aturan umum di KUHAP baik itu dari pengertian penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:
Mahfud MD Ungkap Isi Pembicaraannya dengan Jokowi saat Serahkan Surat Pengunduran Diri

Ali melanjutkan, komisi antirasuah memiliki aturan khusus ketika menetapkan pihak sebagai tersangka yang tercantum dalam Pasal 43 dan 44 di bab penyelidikan.
&quot;Dalam bab penyelidikan, itu teman-teman juga bisa baca, ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti, ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP,&quot; ujar Ali.
&quot;Secara teknis memang seperti itu (tetapkan tersangka lagi), seperti halnya tersangka SB juga begitu kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses proses penyelesaian perkara tersebut,&quot; kata Ali menjawab pertanyaan awak media soal akan menetapkan Eddy Hiariej tersangka lagi.Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum,&quot; ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
&quot;Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Langkah tersebut setelah diadakannya rapat untuk membahas vonis yang dimaksud antara pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan gitu ya, karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri,&quot; kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Dalam memvonis gugatan Eddy, Ali menilai ada perbedaan pandanga antara KPK dengan hakim. Menurutnya, hakim lebih banyak menggunakan aturan aturan umum di KUHAP baik itu dari pengertian penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:
Mahfud MD Ungkap Isi Pembicaraannya dengan Jokowi saat Serahkan Surat Pengunduran Diri

Ali melanjutkan, komisi antirasuah memiliki aturan khusus ketika menetapkan pihak sebagai tersangka yang tercantum dalam Pasal 43 dan 44 di bab penyelidikan.
&quot;Dalam bab penyelidikan, itu teman-teman juga bisa baca, ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti, ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP,&quot; ujar Ali.
&quot;Secara teknis memang seperti itu (tetapkan tersangka lagi), seperti halnya tersangka SB juga begitu kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses proses penyelesaian perkara tersebut,&quot; kata Ali menjawab pertanyaan awak media soal akan menetapkan Eddy Hiariej tersangka lagi.Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
&quot;Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum,&quot; ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
&quot;Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
