<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sampaikan 3 Catatan Penting untuk Menko Polhukam Penggantinya</title><description>Saat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden, ia juga menyampaikan tiga catatan penting untuk Menko Polhukam selanjutnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964160/mahfud-md-sampaikan-3-catatan-penting-untuk-menko-polhukam-penggantinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964160/mahfud-md-sampaikan-3-catatan-penting-untuk-menko-polhukam-penggantinya"/><item><title>Mahfud MD Sampaikan 3 Catatan Penting untuk Menko Polhukam Penggantinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964160/mahfud-md-sampaikan-3-catatan-penting-untuk-menko-polhukam-penggantinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/01/337/2964160/mahfud-md-sampaikan-3-catatan-penting-untuk-menko-polhukam-penggantinya</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2024 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2964160/mahfud-md-sampaikan-3-catatan-penting-untuk-menko-polhukam-penggantinya-wsHtevAx5z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/337/2964160/mahfud-md-sampaikan-3-catatan-penting-untuk-menko-polhukam-penggantinya-wsHtevAx5z.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc4Ni81L3g4cnpjc2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahfud MD secara resmi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menjelaskan, saat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden, ia juga menyampaikan tiga catatan penting untuk Menko Polhukam selanjutnya.

&quot;Semuanya berjalan dengan baik tapi ada tiga hal saya beri catatan, yang perlu dilanjutkan karena ada inpres dari presiden sendiri,&quot; kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA:
Sebut Nama Luhut dan Wiranto, Jokowi Bilang Mahfud MD Menko Polhukam Terlama di Eranya


Pertama, kata Mahfud MD, adalah mengenai utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). &quot;Saya katakan, &quot;Bapak pernah beri impres kepada kami untuk mulai tagih utang-utang tunggakan BLBI, waktu itu jumlahnya Rp111 triliun, dalam 1,5 tahun kami bekerja. Sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp35,7 triliun, yang kalau diitung dalam persentase itu 31,8%,&quot; kata Mahfud MD.

&quot;Saya katakan kepada Pak Presdein, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden akrena itu berdasarkan impres',&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Menko Polhukam ke Jokowi


Kedua, adalah tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang memfokuskan pada sudut korban.

&quot;Saya katakan, penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu ada 12, itu secara hukum sangat sulit, itu dia hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya,&quot; katanya.

&quot;Tapi yang sudah diselesaikan oleh kemenko polhukam atas impres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Hujan Deras sejak Siang, Sejumlah Titik di Depok Terendam Banjir




Kemudian, catatan ketiga adalah mengenai revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).



&quot;Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke bapak presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karean aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang',&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc4Ni81L3g4cnpjc2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahfud MD secara resmi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menjelaskan, saat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden, ia juga menyampaikan tiga catatan penting untuk Menko Polhukam selanjutnya.

&quot;Semuanya berjalan dengan baik tapi ada tiga hal saya beri catatan, yang perlu dilanjutkan karena ada inpres dari presiden sendiri,&quot; kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA:
Sebut Nama Luhut dan Wiranto, Jokowi Bilang Mahfud MD Menko Polhukam Terlama di Eranya


Pertama, kata Mahfud MD, adalah mengenai utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). &quot;Saya katakan, &quot;Bapak pernah beri impres kepada kami untuk mulai tagih utang-utang tunggakan BLBI, waktu itu jumlahnya Rp111 triliun, dalam 1,5 tahun kami bekerja. Sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp35,7 triliun, yang kalau diitung dalam persentase itu 31,8%,&quot; kata Mahfud MD.

&quot;Saya katakan kepada Pak Presdein, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden akrena itu berdasarkan impres',&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Menko Polhukam ke Jokowi


Kedua, adalah tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang memfokuskan pada sudut korban.

&quot;Saya katakan, penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu ada 12, itu secara hukum sangat sulit, itu dia hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya,&quot; katanya.

&quot;Tapi yang sudah diselesaikan oleh kemenko polhukam atas impres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Hujan Deras sejak Siang, Sejumlah Titik di Depok Terendam Banjir




Kemudian, catatan ketiga adalah mengenai revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).



&quot;Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke bapak presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karean aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang',&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
