<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral WNA di Bali Dikawal Patwal Tuai Sorotan di Media Sosial</title><description>Diduga Patwal digunakan untuk menghindari kemacetan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/02/244/2964310/viral-wna-di-bali-dikawal-patwal-tuai-sorotan-di-media-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/02/244/2964310/viral-wna-di-bali-dikawal-patwal-tuai-sorotan-di-media-sosial"/><item><title>Viral WNA di Bali Dikawal Patwal Tuai Sorotan di Media Sosial</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/02/244/2964310/viral-wna-di-bali-dikawal-patwal-tuai-sorotan-di-media-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/02/244/2964310/viral-wna-di-bali-dikawal-patwal-tuai-sorotan-di-media-sosial</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 08:19 WIB</pubDate><dc:creator>Indira Arri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/244/2964310/viral-wna-di-bali-dikawal-patwal-tuai-sorotan-di-media-sosial-fhcNC9N7sz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral WNA dikawal Patwal di Bali (Foto: Media sosial/Indira Arri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/244/2964310/viral-wna-di-bali-dikawal-patwal-tuai-sorotan-di-media-sosial-fhcNC9N7sz.jpg</image><title>Viral WNA dikawal Patwal di Bali (Foto: Media sosial/Indira Arri)</title></images><description>DENPASAR - Viral di media sosial video seorang warga negara asing (WNA) yang mengendarai mobil pribadi meminta pengawalan kepada polisi lalu lintas. Diduga Patwal digunakan untuk menghindari kemacetan.

Turis menggunakan jasa patwal polisi untuk menuju ke sebuah Beach Club di Bali. Video itu viral di media sosial dan menuai pro kontra terkait fungsi polisi dalam hal pengawalan lalu lintas.

BACA JUGA:
Kasus Video Viral WNI di Kuala Lumpur Tak Masuk DPT Dilaporkan ke DKPP


Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, hasil analisa Ditreskrimsus Polda Bali, video tersebut adalah video lama yang di-reupload. Video diduga direkam pada November 2022 saat digelar KTT G20 di Bali, di mana pada saat itu Bali sedang didatangi banyak tamu negara.

Sementara anggota lantas yang ada dalam video telah dilakukan langkah penindakan oleh Bidpropam Polda Bali.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Arti Salam 4 Jari yang Viral di Media Sosial Jelang Pilpres 2024


Sesuai Peraturan Kakorlantas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur pengawalan lalulintas. Pengawalan dapat dilakukan untuk hal yang bersifat emergency, pejabat atau tamu negara, pengawalan juga dapat dilakukan serangkaian pelayanan masyarakat untuk kegiatan keagamaan, serta pengawalan rombongan komunitas tertentu untuk menertibkan arus lalu lintas.

</description><content:encoded>DENPASAR - Viral di media sosial video seorang warga negara asing (WNA) yang mengendarai mobil pribadi meminta pengawalan kepada polisi lalu lintas. Diduga Patwal digunakan untuk menghindari kemacetan.

Turis menggunakan jasa patwal polisi untuk menuju ke sebuah Beach Club di Bali. Video itu viral di media sosial dan menuai pro kontra terkait fungsi polisi dalam hal pengawalan lalu lintas.

BACA JUGA:
Kasus Video Viral WNI di Kuala Lumpur Tak Masuk DPT Dilaporkan ke DKPP


Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, hasil analisa Ditreskrimsus Polda Bali, video tersebut adalah video lama yang di-reupload. Video diduga direkam pada November 2022 saat digelar KTT G20 di Bali, di mana pada saat itu Bali sedang didatangi banyak tamu negara.

Sementara anggota lantas yang ada dalam video telah dilakukan langkah penindakan oleh Bidpropam Polda Bali.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Arti Salam 4 Jari yang Viral di Media Sosial Jelang Pilpres 2024


Sesuai Peraturan Kakorlantas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur pengawalan lalulintas. Pengawalan dapat dilakukan untuk hal yang bersifat emergency, pejabat atau tamu negara, pengawalan juga dapat dilakukan serangkaian pelayanan masyarakat untuk kegiatan keagamaan, serta pengawalan rombongan komunitas tertentu untuk menertibkan arus lalu lintas.

</content:encoded></item></channel></rss>
