<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Anggota DPR Indira Chunda Thita Anak SYL</title><description>Indira Chunda Thita akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/02/337/2964443/kpk-panggil-anggota-dpr-indira-chunda-thita-anak-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/02/337/2964443/kpk-panggil-anggota-dpr-indira-chunda-thita-anak-syl"/><item><title>KPK Panggil Anggota DPR Indira Chunda Thita Anak SYL</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/02/337/2964443/kpk-panggil-anggota-dpr-indira-chunda-thita-anak-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/02/337/2964443/kpk-panggil-anggota-dpr-indira-chunda-thita-anak-syl</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/02/337/2964443/kpk-panggil-anggota-dpr-indira-chunda-thita-anak-syl-5Mi46pjbTj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/02/337/2964443/kpk-panggil-anggota-dpr-indira-chunda-thita-anak-syl-5Mi46pjbTj.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yOS8xLzE3NjY2NS81L3g4cnZwZHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2/2024).

Pemanggilannya tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menetapkan Bapaknya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Indira akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

&quot;Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri ,&quot; kata Ali melalui keterangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa Selebgram Cantik Andi Dwina Isfani Terkait Kasus Korupsi SYL

Indira Chunda Thita Syahrul Putri merupakan anggota DPR RI dari Partai NasDem. Selain anak SYL, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memanggil saksi lain, Ali Andri dari swasta.

Kamis kemarin, KPK telah menyita rumah milik SYL di kawasan Jakarta Selatan sebagai upaya dari aset recovery.

Dalam penyitaan itu, Ali Fikri menyebutkan pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan.

&quot;(plang penyitaan) sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

SYL Dicecar Enam Pertanyaan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Ali Fikri menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset.

&quot;Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,&quot; ucapnya.

Selain SYL, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

SYL diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Diperiksa Kasus Firli Bahuri, SYL Tiba di Polda Metro Kenakan Rompi Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yOS8xLzE3NjY2NS81L3g4cnZwZHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2/2024).

Pemanggilannya tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menetapkan Bapaknya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Indira akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

&quot;Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri ,&quot; kata Ali melalui keterangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa Selebgram Cantik Andi Dwina Isfani Terkait Kasus Korupsi SYL

Indira Chunda Thita Syahrul Putri merupakan anggota DPR RI dari Partai NasDem. Selain anak SYL, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memanggil saksi lain, Ali Andri dari swasta.

Kamis kemarin, KPK telah menyita rumah milik SYL di kawasan Jakarta Selatan sebagai upaya dari aset recovery.

Dalam penyitaan itu, Ali Fikri menyebutkan pihaknya memasang plang sita oleh tim penyidik sebagai tanda penyitaan.

&quot;(plang penyitaan) sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

SYL Dicecar Enam Pertanyaan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Ali Fikri menambahkan, pihaknya tidak berhenti menelusuri aset-aset berharga milik SYL dalam upaya pemulihan aset.

&quot;Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,&quot; ucapnya.

Selain SYL, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

SYL diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Diperiksa Kasus Firli Bahuri, SYL Tiba di Polda Metro Kenakan Rompi Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.</content:encoded></item></channel></rss>
