<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ajeng Ayulina Dituntut 2,5 Tahun Penjara</title><description>Konser Coldplay sudah berlalu, tapi kasus penipuan tiketnya kini masuki babak baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/02/338/2964047/4-fakta-terdakwa-penipuan-tiket-coldplay-ajeng-ayulina-dituntut-2-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/02/338/2964047/4-fakta-terdakwa-penipuan-tiket-coldplay-ajeng-ayulina-dituntut-2-5-tahun-penjara"/><item><title>4 Fakta Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ajeng Ayulina Dituntut 2,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/02/338/2964047/4-fakta-terdakwa-penipuan-tiket-coldplay-ajeng-ayulina-dituntut-2-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/02/338/2964047/4-fakta-terdakwa-penipuan-tiket-coldplay-ajeng-ayulina-dituntut-2-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2024 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/01/338/2964047/4-fakta-terdakwa-penipuan-tiket-coldplay-ajeng-ayulina-dituntut-2-5-tahun-penjara-1jPUwxMJpj.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Konser Coldplay di SUGBK Jakarta, Rabu 15 November 2023 malam. (Foto: MPI/Aldhi Chandra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/01/338/2964047/4-fakta-terdakwa-penipuan-tiket-coldplay-ajeng-ayulina-dituntut-2-5-tahun-penjara-1jPUwxMJpj.jpeg</image><title>Konser Coldplay di SUGBK Jakarta, Rabu 15 November 2023 malam. (Foto: MPI/Aldhi Chandra)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2Mi81L3g4cHM5eXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ke hakim agar menghukum Ajeng Ayulina 2,5 tahun penjara karena dinyatakan melakukan penipuan tiket konser Coldplay. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 31 Januari 2024.

Konser Coldplay pada Rabu 15 November 2023 berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Konser ini dihadiri puluhan ribu fans grup band asal Inggris itu.

Antusiasme penggemar dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menipu.

Berikut fakta-faktanya :
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay di Depok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rugikan korban Rp182 juta

Ajeng Ayulina dinyatakan telah menipu korban Epta Inggie Artha. Awalnya Epta dijanjikan tiket Coldplay oleh terdakwa, namun hingga konser berlangsung pada Rabu, 15 November 2023, dia tak kunjung mendapatkannya.

Korban menderita kerugian Rp182 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.

Korban tak puas

Kuasa hukum Epta Inggie Artha, Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Ia berharap terdakwa dituntutmaksimal sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

&quot;Harapannya tuntutan maksimallah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan,&quot; ujar Ferry kepada wartawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kaleidoskop 2023 : Konser Coldplay Berkah buat Pariwisata hingga Hotel Panen Cuan

Tempuh jalur perdata

Epta Inggie Artha bersama tim kuasa hukumnya tak puasa hanya menyeret Ajeng Ayulina dalam ranah pidana umum. Mereka berencana  menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap Ajeng Ayulina, agar uang kerugiannya bisa dikembalikan.

&quot;Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia,&quot; ucapnya.

Terdakwa janji gantikan kerugian korban

Ferry menjelaskan bahwa terdakwa berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay. Namun, tidak ada itikad baik dan tidak direalisasikan pelaku.

&quot;Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2Mi81L3g4cHM5eXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ke hakim agar menghukum Ajeng Ayulina 2,5 tahun penjara karena dinyatakan melakukan penipuan tiket konser Coldplay. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 31 Januari 2024.

Konser Coldplay pada Rabu 15 November 2023 berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Konser ini dihadiri puluhan ribu fans grup band asal Inggris itu.

Antusiasme penggemar dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menipu.

Berikut fakta-faktanya :
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay di Depok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rugikan korban Rp182 juta

Ajeng Ayulina dinyatakan telah menipu korban Epta Inggie Artha. Awalnya Epta dijanjikan tiket Coldplay oleh terdakwa, namun hingga konser berlangsung pada Rabu, 15 November 2023, dia tak kunjung mendapatkannya.

Korban menderita kerugian Rp182 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.

Korban tak puas

Kuasa hukum Epta Inggie Artha, Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Ia berharap terdakwa dituntutmaksimal sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

&quot;Harapannya tuntutan maksimallah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan,&quot; ujar Ferry kepada wartawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kaleidoskop 2023 : Konser Coldplay Berkah buat Pariwisata hingga Hotel Panen Cuan

Tempuh jalur perdata

Epta Inggie Artha bersama tim kuasa hukumnya tak puasa hanya menyeret Ajeng Ayulina dalam ranah pidana umum. Mereka berencana  menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap Ajeng Ayulina, agar uang kerugiannya bisa dikembalikan.

&quot;Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia,&quot; ucapnya.

Terdakwa janji gantikan kerugian korban

Ferry menjelaskan bahwa terdakwa berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay. Namun, tidak ada itikad baik dan tidak direalisasikan pelaku.

&quot;Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
