<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Jalani Sidang Perdana Korupsi LNG</title><description>Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/03/337/2964846/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-jalani-sidang-perdana-korupsi-lng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/03/337/2964846/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-jalani-sidang-perdana-korupsi-lng"/><item><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Jalani Sidang Perdana Korupsi LNG</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/03/337/2964846/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-jalani-sidang-perdana-korupsi-lng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/03/337/2964846/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-jalani-sidang-perdana-korupsi-lng</guid><pubDate>Sabtu 03 Februari 2024 09:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/03/337/2964846/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-jalani-sidang-perdana-korupsi-lng-eHJDjY5KfO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karen Agustiawan Segera Disidang/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/03/337/2964846/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-jalani-sidang-perdana-korupsi-lng-eHJDjY5KfO.jpg</image><title>Karen Agustiawan Segera Disidang/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMi8xLzE3NjgzNy81L3g4czF0MG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan&amp;nbsp;.
Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili atas Korupsi LNG

&quot;Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2/2024).

BACA JUGA:
Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi LNG Berlanjut

Ali mengatakan, tim Jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai USD113,8 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.
&quot;Juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta,&quot; ujarnya.Masih kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi wewenang pengadilan tindak pidana korupsi. KPK pun siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.

&quot;Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,&quot;pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMi8xLzE3NjgzNy81L3g4czF0MG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan&amp;nbsp;.
Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili atas Korupsi LNG

&quot;Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2/2024).

BACA JUGA:
Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi LNG Berlanjut

Ali mengatakan, tim Jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai USD113,8 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.
&quot;Juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta,&quot; ujarnya.Masih kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi wewenang pengadilan tindak pidana korupsi. KPK pun siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.

&quot;Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,&quot;pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
