<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro</title><description>Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/04/337/2965223/belum-lengkap-kejati-dki-kembalikan-berkas-perkara-firli-bahuri-ke-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/04/337/2965223/belum-lengkap-kejati-dki-kembalikan-berkas-perkara-firli-bahuri-ke-polda-metro"/><item><title>Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/04/337/2965223/belum-lengkap-kejati-dki-kembalikan-berkas-perkara-firli-bahuri-ke-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/04/337/2965223/belum-lengkap-kejati-dki-kembalikan-berkas-perkara-firli-bahuri-ke-polda-metro</guid><pubDate>Minggu 04 Februari 2024 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/04/337/2965223/belum-lengkap-kejati-dki-kembalikan-berkas-perkara-firli-bahuri-ke-polda-metro-zVLz65xESH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/04/337/2965223/belum-lengkap-kejati-dki-kembalikan-berkas-perkara-firli-bahuri-ke-polda-metro-zVLz65xESH.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ2OS81L3g4cnB2ZG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
&amp;ldquo;Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,&amp;rdquo; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

BACA JUGA:
Berkas Kasusnya Dikembalikan Kejati, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri


Syahron mengatakan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

&amp;ldquo;Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP Tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Berkas Kasusnya Dikembalikan Kejati, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri


Sebagai informasi, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli Bahuri.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ2OS81L3g4cnB2ZG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
&amp;ldquo;Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,&amp;rdquo; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

BACA JUGA:
Berkas Kasusnya Dikembalikan Kejati, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri


Syahron mengatakan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

&amp;ldquo;Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP Tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Berkas Kasusnya Dikembalikan Kejati, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri


Sebagai informasi, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli Bahuri.
</content:encoded></item></channel></rss>
