<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ikuti Petunjuk Jaksa, Polda Metro Jaya Bakal Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri   </title><description>Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/04/338/2965235/ikuti-petunjuk-jaksa-polda-metro-jaya-bakal-lengkapi-berkas-perkara-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/04/338/2965235/ikuti-petunjuk-jaksa-polda-metro-jaya-bakal-lengkapi-berkas-perkara-firli-bahuri"/><item><title>Ikuti Petunjuk Jaksa, Polda Metro Jaya Bakal Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/04/338/2965235/ikuti-petunjuk-jaksa-polda-metro-jaya-bakal-lengkapi-berkas-perkara-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/04/338/2965235/ikuti-petunjuk-jaksa-polda-metro-jaya-bakal-lengkapi-berkas-perkara-firli-bahuri</guid><pubDate>Minggu 04 Februari 2024 10:54 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/04/338/2965235/ikuti-petunjuk-jaksa-polda-metro-jaya-bakal-lengkapi-berkas-perkara-firli-bahuri-u06V5VQekq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Ade Safri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/04/338/2965235/ikuti-petunjuk-jaksa-polda-metro-jaya-bakal-lengkapi-berkas-perkara-firli-bahuri-u06V5VQekq.jpeg</image><title>Kombes Ade Safri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yOS8xLzE3NjY2NS81L3g4cnZwZHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

&amp;ldquo;Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,&amp;rdquo; kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

BACA JUGA:
Berkas Kasusnya Dikembalikan Kejati, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri

&amp;ldquo;Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,&amp;rdquo; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).Syahron mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2/2024) lalu. Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.



&amp;ldquo;Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yOS8xLzE3NjY2NS81L3g4cnZwZHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

&amp;ldquo;Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,&amp;rdquo; kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

BACA JUGA:
Berkas Kasusnya Dikembalikan Kejati, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri

&amp;ldquo;Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,&amp;rdquo; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).Syahron mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2/2024) lalu. Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.



&amp;ldquo;Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
