<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasyim Asy'ari Divonis Bersalah Loloskan Gibran, 6 Komisioner Lainnya Dijatuhi Peringatan Keras</title><description>Selanjutnya, terhadap enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan keras.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965700/hasyim-asy-ari-divonis-bersalah-loloskan-gibran-6-komisioner-lainnya-dijatuhi-peringatan-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965700/hasyim-asy-ari-divonis-bersalah-loloskan-gibran-6-komisioner-lainnya-dijatuhi-peringatan-keras"/><item><title>Hasyim Asy'ari Divonis Bersalah Loloskan Gibran, 6 Komisioner Lainnya Dijatuhi Peringatan Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965700/hasyim-asy-ari-divonis-bersalah-loloskan-gibran-6-komisioner-lainnya-dijatuhi-peringatan-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965700/hasyim-asy-ari-divonis-bersalah-loloskan-gibran-6-komisioner-lainnya-dijatuhi-peringatan-keras</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2024 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/05/337/2965700/hasyim-asy-ari-divonis-bersalah-loloskan-gibran-6-komisioner-lainnya-dijatuhi-peringatan-keras-Y6FWnwQN1Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU Divonis Bersalah/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/05/337/2965700/hasyim-asy-ari-divonis-bersalah-loloskan-gibran-6-komisioner-lainnya-dijatuhi-peringatan-keras-Y6FWnwQN1Y.jpg</image><title>Komisioner KPU Divonis Bersalah/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3NjkyNS81L3g4czY3dDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

BACA JUGA:
Kerap Kebanjiran, KPU Karawang Pindahkan Lokasi 5 TPS Desa Karangligar

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asy&amp;rsquo;ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

BACA JUGA:
Wujudkan Indonesia Sehat, Ganjar Pranowo Komitmen Sediakan Fasilitas Kesehatan di Setiap Desa

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan vonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.
Selanjutnya, terhadap enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan keras atas perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
&quot;Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,&quot; kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).
&quot;Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,&quot; tegas&amp;nbsp;Heddy Lugito.Sekadar informasi, Ketua dan komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.



Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3NjkyNS81L3g4czY3dDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

BACA JUGA:
Kerap Kebanjiran, KPU Karawang Pindahkan Lokasi 5 TPS Desa Karangligar

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asy&amp;rsquo;ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

BACA JUGA:
Wujudkan Indonesia Sehat, Ganjar Pranowo Komitmen Sediakan Fasilitas Kesehatan di Setiap Desa

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan vonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.
Selanjutnya, terhadap enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan keras atas perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
&quot;Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,&quot; kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).
&quot;Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,&quot; tegas&amp;nbsp;Heddy Lugito.Sekadar informasi, Ketua dan komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.



Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

</content:encoded></item></channel></rss>
