<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Terbukti Langgar Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Bisa Gugur?   </title><description>Ada dua langkah yang bisa diambil untuk menggugurkan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965791/kpu-terbukti-langgar-etik-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-bisa-gugur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965791/kpu-terbukti-langgar-etik-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-bisa-gugur"/><item><title>KPU Terbukti Langgar Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Bisa Gugur?   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965791/kpu-terbukti-langgar-etik-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-bisa-gugur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/05/337/2965791/kpu-terbukti-langgar-etik-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-bisa-gugur</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2024 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/05/337/2965791/kpu-terbukti-langgar-etik-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-bisa-gugur-qNO3krm4qO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/05/337/2965791/kpu-terbukti-langgar-etik-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-bisa-gugur-qNO3krm4qO.jpg</image><title>Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3NjkzMC81L3g4czZjZGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&amp;rsquo;ari dinyatakan telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen mengatakan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menggugurkan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

&amp;ldquo;Ada 2 yang bisa dilakukan sebenarnya, mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan surat keputusan penetapan calon itu di PTUN,&amp;rdquo; kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA:
DKPP Kembali Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 7 Komisioner KPU RI Terkait Gibran


Langkah yang kedua, kata Patra, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau KPU sebagai penyelenggara untuk membatalkan keputusan tersebut.

&amp;ldquo;Yang kedua meminta kepada presiden untuk memberhentikan dan atau meminta kepada KPU untuk membatalkan sendiri keputusannya,&amp;rdquo; ujar dia.

BACA JUGA:
Divonis Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran, Ini Reaksi Ketua KPU


Saat ditanya langkah dari TPDI, dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan dan mempelajaran terkait hukum lanjutan tersebut.

&amp;ldquo;Untuk upaya hukum lanjutan dengan pencalonan ini silakan masyarakat melakukan upaya, kami sekarang sedang mendiskusikan apakah kami akan melakukan hukum lanjutan, karena kita harus pelajari juga,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.



&quot;Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,&quot; kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

BACA JUGA:
Guru Besar dan Alumni Unesa Serukan Pejabat Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024




Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.



&quot;Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Pelaku Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali Sasar Pelajar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi&amp;rsquo;ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.



Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.







Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3NjkzMC81L3g4czZjZGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&amp;rsquo;ari dinyatakan telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen mengatakan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menggugurkan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

&amp;ldquo;Ada 2 yang bisa dilakukan sebenarnya, mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan surat keputusan penetapan calon itu di PTUN,&amp;rdquo; kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

BACA JUGA:
DKPP Kembali Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 7 Komisioner KPU RI Terkait Gibran


Langkah yang kedua, kata Patra, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau KPU sebagai penyelenggara untuk membatalkan keputusan tersebut.

&amp;ldquo;Yang kedua meminta kepada presiden untuk memberhentikan dan atau meminta kepada KPU untuk membatalkan sendiri keputusannya,&amp;rdquo; ujar dia.

BACA JUGA:
Divonis Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran, Ini Reaksi Ketua KPU


Saat ditanya langkah dari TPDI, dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan dan mempelajaran terkait hukum lanjutan tersebut.

&amp;ldquo;Untuk upaya hukum lanjutan dengan pencalonan ini silakan masyarakat melakukan upaya, kami sekarang sedang mendiskusikan apakah kami akan melakukan hukum lanjutan, karena kita harus pelajari juga,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.



&quot;Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,&quot; kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

BACA JUGA:
Guru Besar dan Alumni Unesa Serukan Pejabat Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024




Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.



&quot;Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Pelaku Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali Sasar Pelajar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi&amp;rsquo;ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.



Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.







Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
