<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Aniaya Anak Kandung, Ayah di Bogor Ditetapkan Tersangka</title><description>&quot;Sudah tersangka,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/05/338/2966079/aniaya-anak-kandung-ayah-di-bogor-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/05/338/2966079/aniaya-anak-kandung-ayah-di-bogor-ditetapkan-tersangka"/><item><title>   Aniaya Anak Kandung, Ayah di Bogor Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/05/338/2966079/aniaya-anak-kandung-ayah-di-bogor-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/05/338/2966079/aniaya-anak-kandung-ayah-di-bogor-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2024 21:57 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/05/338/2966079/aniaya-anak-kandung-ayah-di-bogor-ditetapkan-tersangka-4SPtyAtZEN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/05/338/2966079/aniaya-anak-kandung-ayah-di-bogor-ditetapkan-tersangka-4SPtyAtZEN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMy8xLzE3Njg1OS81L3g4czNrbms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi telah menetapkan ayah dari bocah perempuan 7 tahun di Parung, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Tersangka terbukti telah menganiaya putri kandungnya itu hingga memar.
&quot;Sudah tersangka,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban juga memang mengku disuruh oleh tersangka untuk mengamen. Terkait jumlah setoran maupun yang lainnya masih tahap pendalaman penyidik.

BACA JUGA:
Catat! Selama Long Weekend Ganjil Genap di Kawasan Puncak Dimulai 8 Februari

&quot;Pengakuan dari anak memang yang bersangkutan disuruh mengamen. Bapaknya nganggur. Masih belum dapat informasi dari ibu tirinya, sampai sekarang masih kami cari. Jadi belum kami terkonfirmasi soal nominal,&quot; ungkap Teguh.
Sedangkan, ibu tiri korban sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah terlibat penganiayaan. Polisi masih akan terus mendalami kasus ini.
&quot;Sampai saat ini belum ada fakta alat bukti (ibu tiri) yang mengarah ke sana, lagi mengumpulkan alat bukti,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk Asosiasi Pedagang Mie Bakso Yogyakarta

Tersangka dijerat Pasalnya 80 Ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya sambil polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.
&quot;Untuk tersangka sudah ditahan,&quot; tutupnya.Sebelumnya, beredar di media sosial anak perempuan berusia 7 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh orangtuanya. Sang anak mengalami luka pada bagian punggungnya, bahkan juga diduga kerap disuruh mengamen hingga larut malam.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMy8xLzE3Njg1OS81L3g4czNrbms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi telah menetapkan ayah dari bocah perempuan 7 tahun di Parung, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Tersangka terbukti telah menganiaya putri kandungnya itu hingga memar.
&quot;Sudah tersangka,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban juga memang mengku disuruh oleh tersangka untuk mengamen. Terkait jumlah setoran maupun yang lainnya masih tahap pendalaman penyidik.

BACA JUGA:
Catat! Selama Long Weekend Ganjil Genap di Kawasan Puncak Dimulai 8 Februari

&quot;Pengakuan dari anak memang yang bersangkutan disuruh mengamen. Bapaknya nganggur. Masih belum dapat informasi dari ibu tirinya, sampai sekarang masih kami cari. Jadi belum kami terkonfirmasi soal nominal,&quot; ungkap Teguh.
Sedangkan, ibu tiri korban sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah terlibat penganiayaan. Polisi masih akan terus mendalami kasus ini.
&quot;Sampai saat ini belum ada fakta alat bukti (ibu tiri) yang mengarah ke sana, lagi mengumpulkan alat bukti,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk Asosiasi Pedagang Mie Bakso Yogyakarta

Tersangka dijerat Pasalnya 80 Ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya sambil polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.
&quot;Untuk tersangka sudah ditahan,&quot; tutupnya.Sebelumnya, beredar di media sosial anak perempuan berusia 7 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh orangtuanya. Sang anak mengalami luka pada bagian punggungnya, bahkan juga diduga kerap disuruh mengamen hingga larut malam.

</content:encoded></item></channel></rss>
