<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadiri Tabrak Prof, Penyandang Disabilitas Suarakan Hak-Hak yang Dirampas ke Mahfud MD</title><description>Mahfud menyebut bahwa sejatinya hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dalam undang-undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966155/hadiri-tabrak-prof-penyandang-disabilitas-suarakan-hak-hak-yang-dirampas-ke-mahfud-md</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966155/hadiri-tabrak-prof-penyandang-disabilitas-suarakan-hak-hak-yang-dirampas-ke-mahfud-md"/><item><title>Hadiri Tabrak Prof, Penyandang Disabilitas Suarakan Hak-Hak yang Dirampas ke Mahfud MD</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966155/hadiri-tabrak-prof-penyandang-disabilitas-suarakan-hak-hak-yang-dirampas-ke-mahfud-md</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966155/hadiri-tabrak-prof-penyandang-disabilitas-suarakan-hak-hak-yang-dirampas-ke-mahfud-md</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2024 07:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/06/337/2966155/hadiri-tabrak-prof-penyandang-disabilitas-suarakan-hak-hak-yang-dirampas-ke-mahfud-md-dw5ziuOSDD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/06/337/2966155/hadiri-tabrak-prof-penyandang-disabilitas-suarakan-hak-hak-yang-dirampas-ke-mahfud-md-dw5ziuOSDD.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3Njk0MC81L3g4czZzdjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD kembali menggelar acara Tabrak Prof, Senin (5/2/2024) malam. Kali ini, Tabrak Prof digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kampanye dialogis yang dilakukan Mahfud untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat. Mahfud menantang anak-anak muda Yogyakarta untuk menanyakan apa saja kepadanya.
Bukan hanya memberikan ruang bertanya, Mahfud juga mempersilakan masyarakat yang datang untuk memberikan saran atau menyampaikan kritik terhadap program dan visi-misi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:
Usai Acara Tabrak Prof, Anak Muda di Yogyakarta Berikan Lukisan Foto Mahfud MD&amp;nbsp;

Salah satu penanya hadir dari kalangan penyandang disabilitas. Dia menyampaikan keluhannya atas seringnya mengalami perampasan hak-hak sebagai seorang disabilitas. Salah satunya adalah direbutnya area parkir disabilitas yang sejatinya dibuat khusus untuk kalangan difabel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Difabel Diusir dari Parkiran Khusus, Mahfud MD: Hak Afirmasi Penyandang Disabilitas Tak Boleh Dirampas

Penanya tersebut juga mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan keluhan tersebut Pengadilan Negeri Sleman, namun dia mengaku laporannya tersebut tidak digubris.
Merespons hal tersebut, Mahfud menyebut bahwa sejatinya hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dalam undang-undang. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak pihak yang sewenang-wenang mengambil hak tersebut.

Mahfud juga mengimbau pihak Pengadilan Negeri Sleman agar lebih memperhatikan laporan warga penyandang disabilitas tersebut.



&quot;Kalau yang parkir untuk disabilitas nanti kita beritahu. Di PN Sleman. PN Sleman, dengarkan dari sini,&quot; tegur Mahfud.



&quot;Menurut aturan untuk disabilitas sudah ada tempat yang dibolehkan untuk parkir dan melakukan cara-cara yang khusus sebagai afirmasi menurut Undang-undang Dasar, menurut konstitusi. Oleh sebab itu hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan,&quot; kata Mahfud.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3Njk0MC81L3g4czZzdjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD kembali menggelar acara Tabrak Prof, Senin (5/2/2024) malam. Kali ini, Tabrak Prof digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kampanye dialogis yang dilakukan Mahfud untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat. Mahfud menantang anak-anak muda Yogyakarta untuk menanyakan apa saja kepadanya.
Bukan hanya memberikan ruang bertanya, Mahfud juga mempersilakan masyarakat yang datang untuk memberikan saran atau menyampaikan kritik terhadap program dan visi-misi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:
Usai Acara Tabrak Prof, Anak Muda di Yogyakarta Berikan Lukisan Foto Mahfud MD&amp;nbsp;

Salah satu penanya hadir dari kalangan penyandang disabilitas. Dia menyampaikan keluhannya atas seringnya mengalami perampasan hak-hak sebagai seorang disabilitas. Salah satunya adalah direbutnya area parkir disabilitas yang sejatinya dibuat khusus untuk kalangan difabel.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Difabel Diusir dari Parkiran Khusus, Mahfud MD: Hak Afirmasi Penyandang Disabilitas Tak Boleh Dirampas

Penanya tersebut juga mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan keluhan tersebut Pengadilan Negeri Sleman, namun dia mengaku laporannya tersebut tidak digubris.
Merespons hal tersebut, Mahfud menyebut bahwa sejatinya hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dalam undang-undang. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak pihak yang sewenang-wenang mengambil hak tersebut.

Mahfud juga mengimbau pihak Pengadilan Negeri Sleman agar lebih memperhatikan laporan warga penyandang disabilitas tersebut.



&quot;Kalau yang parkir untuk disabilitas nanti kita beritahu. Di PN Sleman. PN Sleman, dengarkan dari sini,&quot; tegur Mahfud.



&quot;Menurut aturan untuk disabilitas sudah ada tempat yang dibolehkan untuk parkir dan melakukan cara-cara yang khusus sebagai afirmasi menurut Undang-undang Dasar, menurut konstitusi. Oleh sebab itu hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan,&quot; kata Mahfud.

</content:encoded></item></channel></rss>
