<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR soal RUU Daerah Khusus Jakarta</title><description>Ia memastikan bahwa Supres tersebut akan ditindaklanjuti pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966262/jokowi-sudah-kirim-surpres-ke-dpr-soal-ruu-daerah-khusus-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966262/jokowi-sudah-kirim-surpres-ke-dpr-soal-ruu-daerah-khusus-jakarta"/><item><title>Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR soal RUU Daerah Khusus Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966262/jokowi-sudah-kirim-surpres-ke-dpr-soal-ruu-daerah-khusus-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966262/jokowi-sudah-kirim-surpres-ke-dpr-soal-ruu-daerah-khusus-jakarta</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2024 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/06/337/2966262/jokowi-sudah-kirim-surpres-ke-dpr-soal-ruu-daerah-khusus-jakarta-UD3lFjFuSP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/06/337/2966262/jokowi-sudah-kirim-surpres-ke-dpr-soal-ruu-daerah-khusus-jakarta-UD3lFjFuSP.jpg</image><title>DPR RI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Presiden (Surpres) terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini dilaporkan Puan pada saat memimpin rapat paripurna DPR RI ke-12 dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

&quot;Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR,&quot; kata Puan dalam laporannya.

BACA JUGA:
Ketua KPU dkk Langgar Kode Etik Gegara Loloskan Pencalonannya, Begini Reaksi Gibran


Legislator PDI-Perjuangan itu memastikan bahwa Supres tersebut akan ditindaklanjuti pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. &quot;Selanjutnya surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Ini Alasan Caleg Perindo Aa Oni Gelar Senam di Subang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Presiden (Surpres) terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini dilaporkan Puan pada saat memimpin rapat paripurna DPR RI ke-12 dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

&quot;Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR,&quot; kata Puan dalam laporannya.

BACA JUGA:
Ketua KPU dkk Langgar Kode Etik Gegara Loloskan Pencalonannya, Begini Reaksi Gibran


Legislator PDI-Perjuangan itu memastikan bahwa Supres tersebut akan ditindaklanjuti pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. &quot;Selanjutnya surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Ini Alasan Caleg Perindo Aa Oni Gelar Senam di Subang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
