<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPN Ganjar-Mahfud Temukan Ribuan Dugaan Pelanggaran Pemilu</title><description>Kalau pelanggaran cukup banyak, ribuan. Tapi persoalannya kan tidak semua pelanggaran itu bisa diproses oleh Bawaslu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966428/tpn-ganjar-mahfud-temukan-ribuan-dugaan-pelanggaran-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966428/tpn-ganjar-mahfud-temukan-ribuan-dugaan-pelanggaran-pemilu"/><item><title>TPN Ganjar-Mahfud Temukan Ribuan Dugaan Pelanggaran Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966428/tpn-ganjar-mahfud-temukan-ribuan-dugaan-pelanggaran-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/06/337/2966428/tpn-ganjar-mahfud-temukan-ribuan-dugaan-pelanggaran-pemilu</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2024 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/06/337/2966428/tpn-ganjar-mahfud-temukan-ribuan-dugaan-pelanggaran-pemilu-zI61Yg6vKR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TPN Ganjar-Mahfud (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/06/337/2966428/tpn-ganjar-mahfud-temukan-ribuan-dugaan-pelanggaran-pemilu-zI61Yg6vKR.jpg</image><title>TPN Ganjar-Mahfud (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya menemukan ribuan dugaan pelanggaran pemilu 2024. Namun menurutnya tidak semua dugaan pelanggaran itu di proses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

&quot;Kalau pelanggaran cukup banyak, ribuan. Tapi persoalannya kan tidak semua pelanggaran itu bisa diproses oleh Bawaslu,&quot; kata Todung di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan dari ribuan laporan yang masuk ke TPN Ganjar-Mahfud, pihaknya juga akan menelusuri lebih lanjut apakah ada bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti ke Bawaslu.


BACA JUGA:
Ganjar : Ahok Bantu Saya karena Sebuah Nilai


&quot;Karena kan pelanggaran kan harus jelas tempus-nya, locus-nya, kemudian duduk perkaranya, kasusnya, ini kan bisa betul konkret, spesifik, baru bisa diproses. Kalau tidak, kan kita hanya seperti membaca ada pelanggaran, ada kecurangan tapi tidak memberikan dukungan bukti-buktinya nah itu agak sulit,&quot; kata Todung.

&quot;Tapi cukup banyak saya hanya tidak ingin kita melihat soal pelanggaran ini secara spesifik saja, tapi lihat secara umumnya, tendensinya kecenderungannya itu kan,&quot; sambungnya.

Sebagai contoh ketika bantuan sosial (Bansos) itu diduga dipolitisasi untuk memenangkan pasangan tertentu.Meski tidak memiliki bukti kuat akan hal tersebut namun, Todung percaya peristiwa itu memang ada di lapangan.

&quot;Bansos misalnya. Kalau anda minta bukti itu kan tidak selamanya kita bisa dapat bukti yang konkrit. Politisasi bansos itu ada, kecenderungan penyaluran bansos yang menguntungkan paslon tertentu itu bisa kita lihat dan kita bisa baca,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya menemukan ribuan dugaan pelanggaran pemilu 2024. Namun menurutnya tidak semua dugaan pelanggaran itu di proses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

&quot;Kalau pelanggaran cukup banyak, ribuan. Tapi persoalannya kan tidak semua pelanggaran itu bisa diproses oleh Bawaslu,&quot; kata Todung di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan dari ribuan laporan yang masuk ke TPN Ganjar-Mahfud, pihaknya juga akan menelusuri lebih lanjut apakah ada bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti ke Bawaslu.


BACA JUGA:
Ganjar : Ahok Bantu Saya karena Sebuah Nilai


&quot;Karena kan pelanggaran kan harus jelas tempus-nya, locus-nya, kemudian duduk perkaranya, kasusnya, ini kan bisa betul konkret, spesifik, baru bisa diproses. Kalau tidak, kan kita hanya seperti membaca ada pelanggaran, ada kecurangan tapi tidak memberikan dukungan bukti-buktinya nah itu agak sulit,&quot; kata Todung.

&quot;Tapi cukup banyak saya hanya tidak ingin kita melihat soal pelanggaran ini secara spesifik saja, tapi lihat secara umumnya, tendensinya kecenderungannya itu kan,&quot; sambungnya.

Sebagai contoh ketika bantuan sosial (Bansos) itu diduga dipolitisasi untuk memenangkan pasangan tertentu.Meski tidak memiliki bukti kuat akan hal tersebut namun, Todung percaya peristiwa itu memang ada di lapangan.

&quot;Bansos misalnya. Kalau anda minta bukti itu kan tidak selamanya kita bisa dapat bukti yang konkrit. Politisasi bansos itu ada, kecenderungan penyaluran bansos yang menguntungkan paslon tertentu itu bisa kita lihat dan kita bisa baca,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
