<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Jabatan 8 Tahun Maksimal Dua Periode, Kades Indonesia Bersatu Terima Kasih ke Jokowi</title><description>Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/340/2966636/masa-jabatan-8-tahun-maksimal-dua-periode-kades-indonesia-bersatu-terima-kasih-ke-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/06/340/2966636/masa-jabatan-8-tahun-maksimal-dua-periode-kades-indonesia-bersatu-terima-kasih-ke-jokowi"/><item><title>Masa Jabatan 8 Tahun Maksimal Dua Periode, Kades Indonesia Bersatu Terima Kasih ke Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/340/2966636/masa-jabatan-8-tahun-maksimal-dua-periode-kades-indonesia-bersatu-terima-kasih-ke-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/06/340/2966636/masa-jabatan-8-tahun-maksimal-dua-periode-kades-indonesia-bersatu-terima-kasih-ke-jokowi</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2024 21:49 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/06/340/2966636/masa-jabatan-8-tahun-maksimal-dua-periode-kades-indonesia-bersatu-terima-kasih-ke-jokowi-8qehVST0Ja.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU Desa disetujui DPR RI (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/06/340/2966636/masa-jabatan-8-tahun-maksimal-dua-periode-kades-indonesia-bersatu-terima-kasih-ke-jokowi-8qehVST0Ja.jpg</image><title>RUU Desa disetujui DPR RI (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo berterima kasih pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas Revisi Undang-Undang Desa yang telah selesai pada pembahasan tahap pertama.

Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.


BACA JUGA:
 Baleg dan Mendagri Sepakati Masa jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,&amp;rdquo; kata Pandoyo, Selasa (6/2/2024).

Pandoyo menagtakan, setidaknya ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.

RUU Desa, sambungnya, juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70%. Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.

&amp;ldquo;Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,&amp;rdquo; tuturnya.Pandoyo berharap agar RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.

&amp;ldquo;Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo berterima kasih pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas Revisi Undang-Undang Desa yang telah selesai pada pembahasan tahap pertama.

Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.


BACA JUGA:
 Baleg dan Mendagri Sepakati Masa jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,&amp;rdquo; kata Pandoyo, Selasa (6/2/2024).

Pandoyo menagtakan, setidaknya ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.

RUU Desa, sambungnya, juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70%. Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.

&amp;ldquo;Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,&amp;rdquo; tuturnya.Pandoyo berharap agar RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.

&amp;ldquo;Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
