<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Wanprestrasi Gibran Disidangkan Besok</title><description>Agenda sidang yakni penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/512/2966457/kasus-wanprestrasi-gibran-disidangkan-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/06/512/2966457/kasus-wanprestrasi-gibran-disidangkan-besok"/><item><title>Kasus Wanprestrasi Gibran Disidangkan Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/06/512/2966457/kasus-wanprestrasi-gibran-disidangkan-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/06/512/2966457/kasus-wanprestrasi-gibran-disidangkan-besok</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2024 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Romensy August</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/06/512/2966457/kasus-wanprestrasi-gibran-pada-almas-disidang-besok-yaI4vdt5z2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran dan Almas (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/06/512/2966457/kasus-wanprestrasi-gibran-pada-almas-disidang-besok-yaI4vdt5z2.jpg</image><title>Gibran dan Almas (Foto : MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;

SOLO - Kasus tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dianggap wanprestasi disidangkan, Rabu 7 Februari 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, mulai pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang yakni penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.

BACA JUGA:
Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Ketua KPU Harus Mundur jika Tak Mampu Benahi Moral dan Integritas!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui sebelumnya, Almas mengajukan gugatan Rp10 juta lantaran, Gibran tidak mengucapkan terima kasih usai judicial review yang diakukan ke Mahkamah Konstotisi (MK) membuat Gibran bisa melenggang sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto melalui pesan singkat di grup WhatsApp mengungkapkan bahwa sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis : Sri Kuncoro, bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution.
Menurutnya, jika perwakilan dari kedua pihak hadir akan dilakukan penunjukan mediator untuk mediasi.
&quot;Acara kalau pihak hadir baik kuasa hukumnya atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,&quot; tulisnya.

BACA JUGA:
Ketika Penyandang Tuna Netra Meraba Wajah Ganjar: Bapak Pemimpin Jujur

Gibran seperti diketahui dituntut Almas atas kasus Wanprestasi. Aduan Almas itu tercantum dalam perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024.
Sementara itu, Gibran saat dimintai tanggapan terkait sidang perdana tersebut hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
&quot;Ya nanti ditindaklanjuti,&quot; katanya di Balai Kota Solo, Selasa 6 Desember 2024.Disinggung soal Wanprestasi, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan menanggapi.
&quot;Nanti ada yang menindaklanjuti,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>

&amp;nbsp;

SOLO - Kasus tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dianggap wanprestasi disidangkan, Rabu 7 Februari 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, mulai pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang yakni penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.

BACA JUGA:
Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Ketua KPU Harus Mundur jika Tak Mampu Benahi Moral dan Integritas!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui sebelumnya, Almas mengajukan gugatan Rp10 juta lantaran, Gibran tidak mengucapkan terima kasih usai judicial review yang diakukan ke Mahkamah Konstotisi (MK) membuat Gibran bisa melenggang sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto melalui pesan singkat di grup WhatsApp mengungkapkan bahwa sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis : Sri Kuncoro, bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution.
Menurutnya, jika perwakilan dari kedua pihak hadir akan dilakukan penunjukan mediator untuk mediasi.
&quot;Acara kalau pihak hadir baik kuasa hukumnya atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,&quot; tulisnya.

BACA JUGA:
Ketika Penyandang Tuna Netra Meraba Wajah Ganjar: Bapak Pemimpin Jujur

Gibran seperti diketahui dituntut Almas atas kasus Wanprestasi. Aduan Almas itu tercantum dalam perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024.
Sementara itu, Gibran saat dimintai tanggapan terkait sidang perdana tersebut hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
&quot;Ya nanti ditindaklanjuti,&quot; katanya di Balai Kota Solo, Selasa 6 Desember 2024.Disinggung soal Wanprestasi, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan menanggapi.
&quot;Nanti ada yang menindaklanjuti,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
