<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Beri Waktu 30 Hari untuk Almas dan Gibran Bermediasi</title><description>Jika dalam 30 hari tak ada hasil, maka kasusnya dikembalikan lagi ke hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2966932/hakim-beri-waktu-30-hari-untuk-almas-dan-gibran-bermediasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2966932/hakim-beri-waktu-30-hari-untuk-almas-dan-gibran-bermediasi"/><item><title>Hakim Beri Waktu 30 Hari untuk Almas dan Gibran Bermediasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2966932/hakim-beri-waktu-30-hari-untuk-almas-dan-gibran-bermediasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2966932/hakim-beri-waktu-30-hari-untuk-almas-dan-gibran-bermediasi</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2024 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Romensy August</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/07/337/2966932/hakim-beri-waktu-30-hari-untuk-almas-dan-gibran-bermediasi-PgDfisyLRS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran dan Almas (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/07/337/2966932/hakim-beri-waktu-30-hari-untuk-almas-dan-gibran-bermediasi-PgDfisyLRS.jpg</image><title>Gibran dan Almas (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc4NS81L3g4cnpidnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SOLO - Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian perselisihan keduanya.

Sesuai dengan hasil sidang perdana di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024), majelis hakim telah menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator. Gibran dan Almas diminta hadir ke pengadilan, Senin depan, untuk dimediasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Solo

Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari. Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.

&quot;Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim,&quot; kata dia.

Bambang mengungkapkan bahwa, mediasi tahap pertama juga telah dilakukan. Bambang menyebut bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan wanprestasi itu berakhir damai.

Selain itu Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin 12 Februari 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Senin Depan Gibran dan Almas Diminta Hadir ke Pengadilan untuk Mediasi

&quot;Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk menbuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal,&quot; beber dia.

Seperti diketahui bahwa, Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan, alasan tergugat dan penggugat tidak hadir adalah karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan.

&quot;Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan,&quot; tutup dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc4NS81L3g4cnpidnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SOLO - Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian perselisihan keduanya.

Sesuai dengan hasil sidang perdana di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024), majelis hakim telah menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator. Gibran dan Almas diminta hadir ke pengadilan, Senin depan, untuk dimediasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Solo

Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari. Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.

&quot;Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim,&quot; kata dia.

Bambang mengungkapkan bahwa, mediasi tahap pertama juga telah dilakukan. Bambang menyebut bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan wanprestasi itu berakhir damai.

Selain itu Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin 12 Februari 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Senin Depan Gibran dan Almas Diminta Hadir ke Pengadilan untuk Mediasi

&quot;Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk menbuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal,&quot; beber dia.

Seperti diketahui bahwa, Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan, alasan tergugat dan penggugat tidak hadir adalah karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan.

&quot;Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan,&quot; tutup dia.</content:encoded></item></channel></rss>
