<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>STH Indonesia Jentera Kritik Jokowi : Hentikan Praktik Bernegara yang Serampangan!</title><description>Mereka mendesak Presiden Jokowi menghentikan penggunaan jabatan, fasilitas negara, dan birokrasi untuk kepentingan politik elektoral.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967010/sth-indonesia-jentera-kritik-jokowi-hentikan-praktik-bernegara-yang-serampangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967010/sth-indonesia-jentera-kritik-jokowi-hentikan-praktik-bernegara-yang-serampangan"/><item><title>STH Indonesia Jentera Kritik Jokowi : Hentikan Praktik Bernegara yang Serampangan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967010/sth-indonesia-jentera-kritik-jokowi-hentikan-praktik-bernegara-yang-serampangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967010/sth-indonesia-jentera-kritik-jokowi-hentikan-praktik-bernegara-yang-serampangan</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2024 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/07/337/2967010/sth-indonesia-jentera-kritik-jokowi-hentikan-praktik-bernegara-yang-serampangan-SxWzn0jDX5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Civitas akademika STH Indonesia Jendera (Foto: MPI/Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/07/337/2967010/sth-indonesia-jentera-kritik-jokowi-hentikan-praktik-bernegara-yang-serampangan-SxWzn0jDX5.jpg</image><title>Civitas akademika STH Indonesia Jendera (Foto: MPI/Widya)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3Njk0My81L3g4czZ1a3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Puluhan pengajar, alumni dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum atau STH Indonesia Jentera menyampaikan keresahannya atas hancurnya tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik bernegara yang serampangan dan mengabaikan etika.

Civitas akademika STH Indonesia Jentera menyampaikan sikapnya terhadap kondisi bangsa saat ini di kampusnya di Jalan Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). Pernyataan sikap ini disusun sebagai bentuk pertanggung jawaban moral
dan intelektual untuk keberlanjutan demokrasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

&quot;Civitas akademika Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dengan ini menyatakan: Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik bernegara yang serampangan dan menjalankan kewajiban hukumnya sebagai Kepala Negara dan pemerintahan untuk menjunjung tinggi hukum, etika, dan konstitusi,&quot; kata pengajar STH Indonesia Jentera, Yunus Husein.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Isu Akan Ikut Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Ia mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi bukti nyata bahwa perilaku melanggar etik malah mendapat layanan panggung politik tertinggi. Penyalahgunaan kekuasaan negara dalam Pemilu terjadi tanpa hambatan.

Bahkan Presiden Joko Widodo, yang seharusnya menjadi penjaga prinsip-prinsip demokrasi, patut diduga terlibat dalam penyelewengan etika yang semakin memperkuat analisis bahwa kita sedang berada pada titik nadir demokrasi Indonesia.

&quot;Tindakan ini merongrong kepercayaan rakyat pada lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan keseimbangan. Sebelum momen politik elektoral ini, berbagai kalangan telah menyoroti kemunduran demokrasi dalam beberapa tahun belakangan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Para Guru Besar Minta Jokowi Netral, Yenny Wahid: Mereka Alat Ukur Baik Buruknya Demokrasi di RI

&quot;Mulai dari legislasi tanpa partisipasi dan untuk kepentingan segelintir elite, pembatasan kebebasan sipil, hingga kriminalisasi,&quot;sambungnya.

Kedua, mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan seluruh elemen pemerintahan di tingkat pusat, daerah, hingga desa untuk berhenti menggunakan jabatan, fasilitas, birokrasi, dan anggaran negara, termasuk menetapkan kebijakan administrasi pemerintahan demi kepentingan politik elektoral.

&quot;Mendesak para menteri anggota kabinet Indonesia Maju II serta aparat pemerintahan yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon agar mundur dari jabatannya,&quot; kata dia.Lalu turut mendesak Bawaslu RI untuk berani, konsisten, dan tanpa diskriminasi menindak pelanggaran hukum pemilu dan mengintensifkan pengawasan pemilu yang berkenaan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.

Serta mendesak DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi intervensi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.

&quot;Mendesak seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap sivitas akademika dan masyarakat sipil yang telah menyampaikan pendapat mengenai kegelisahan terhadap situasi demokrasi saat ini, sebab bentuk intimidasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3Njk0My81L3g4czZ1a3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Puluhan pengajar, alumni dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum atau STH Indonesia Jentera menyampaikan keresahannya atas hancurnya tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik bernegara yang serampangan dan mengabaikan etika.

Civitas akademika STH Indonesia Jentera menyampaikan sikapnya terhadap kondisi bangsa saat ini di kampusnya di Jalan Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). Pernyataan sikap ini disusun sebagai bentuk pertanggung jawaban moral
dan intelektual untuk keberlanjutan demokrasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

&quot;Civitas akademika Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dengan ini menyatakan: Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik bernegara yang serampangan dan menjalankan kewajiban hukumnya sebagai Kepala Negara dan pemerintahan untuk menjunjung tinggi hukum, etika, dan konstitusi,&quot; kata pengajar STH Indonesia Jentera, Yunus Husein.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Isu Akan Ikut Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Ia mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi bukti nyata bahwa perilaku melanggar etik malah mendapat layanan panggung politik tertinggi. Penyalahgunaan kekuasaan negara dalam Pemilu terjadi tanpa hambatan.

Bahkan Presiden Joko Widodo, yang seharusnya menjadi penjaga prinsip-prinsip demokrasi, patut diduga terlibat dalam penyelewengan etika yang semakin memperkuat analisis bahwa kita sedang berada pada titik nadir demokrasi Indonesia.

&quot;Tindakan ini merongrong kepercayaan rakyat pada lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan keseimbangan. Sebelum momen politik elektoral ini, berbagai kalangan telah menyoroti kemunduran demokrasi dalam beberapa tahun belakangan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Para Guru Besar Minta Jokowi Netral, Yenny Wahid: Mereka Alat Ukur Baik Buruknya Demokrasi di RI

&quot;Mulai dari legislasi tanpa partisipasi dan untuk kepentingan segelintir elite, pembatasan kebebasan sipil, hingga kriminalisasi,&quot;sambungnya.

Kedua, mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan seluruh elemen pemerintahan di tingkat pusat, daerah, hingga desa untuk berhenti menggunakan jabatan, fasilitas, birokrasi, dan anggaran negara, termasuk menetapkan kebijakan administrasi pemerintahan demi kepentingan politik elektoral.

&quot;Mendesak para menteri anggota kabinet Indonesia Maju II serta aparat pemerintahan yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon agar mundur dari jabatannya,&quot; kata dia.Lalu turut mendesak Bawaslu RI untuk berani, konsisten, dan tanpa diskriminasi menindak pelanggaran hukum pemilu dan mengintensifkan pengawasan pemilu yang berkenaan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.

Serta mendesak DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi intervensi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.

&quot;Mendesak seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap sivitas akademika dan masyarakat sipil yang telah menyampaikan pendapat mengenai kegelisahan terhadap situasi demokrasi saat ini, sebab bentuk intimidasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
