<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD : Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati</title><description>Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967189/mahfud-md-saya-setuju-koruptor-dihukum-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967189/mahfud-md-saya-setuju-koruptor-dihukum-mati"/><item><title>Mahfud MD : Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967189/mahfud-md-saya-setuju-koruptor-dihukum-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/07/337/2967189/mahfud-md-saya-setuju-koruptor-dihukum-mati</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2024 21:49 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/07/337/2967189/mahfud-md-saya-setuju-koruptor-dihukum-mati-aXU5kPOSYx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tabrak Prof bersama Mahfud MD di Pos Bloc Jakarta (Foto: MPI/Giffar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/07/337/2967189/mahfud-md-saya-setuju-koruptor-dihukum-mati-aXU5kPOSYx.jpg</image><title>Tabrak Prof bersama Mahfud MD di Pos Bloc Jakarta (Foto: MPI/Giffar)</title></images><description>JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan jika dirinya setuju jika para koruptor dihukum seberat-beratnya, Mahfud bisa saja membuat hukuman bagi para koruptor dihukum mati apa bila dia menang dalam pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat melakukan diskusi bersama anak-anak muda di Pos Bloc, Jakarta Pusat, dalam acara 'Tabrak Prof', Rabu (7/2/2024).

Awalnya, seorang bernama Delon Sianipar seorang mahasiswa di tahun 98, yang ikut menurunkan rezim orde baru. Dia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan hukiman berat untuk para koruptor yakni dihukum mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD: Bansos Itu Hak dan Milik Rakyat, Bukan Kedermawanan Pemerintah

Dengan berani, Mahfud MD menyetujui hal tersebut karena memang lebih baik koruptor itu dihukum mati karena perbuatannya merugikan negara

&quot;Menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,&quot; tegas Mahfud.

Namun, hal tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan, karena terbentur dengan undang-undang yang mana, jika koruptor melakukan korupsi didalam keadaan negara yang krisis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sebelum Pilpres 2024 Selesai, TPN Ganjar-Mahfud Tolak Berkompromi

&quot;Sekarangpun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi khijuman mati, ukuran krisis tidak dijelaskan, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,&quot; ungkap Mahfud.

&quot;Satu kalau mau hukuman mati, ada KUHP dari hukuman mati bisa dijatuhkan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan jika dirinya setuju jika para koruptor dihukum seberat-beratnya, Mahfud bisa saja membuat hukuman bagi para koruptor dihukum mati apa bila dia menang dalam pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat melakukan diskusi bersama anak-anak muda di Pos Bloc, Jakarta Pusat, dalam acara 'Tabrak Prof', Rabu (7/2/2024).

Awalnya, seorang bernama Delon Sianipar seorang mahasiswa di tahun 98, yang ikut menurunkan rezim orde baru. Dia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan hukiman berat untuk para koruptor yakni dihukum mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD: Bansos Itu Hak dan Milik Rakyat, Bukan Kedermawanan Pemerintah

Dengan berani, Mahfud MD menyetujui hal tersebut karena memang lebih baik koruptor itu dihukum mati karena perbuatannya merugikan negara

&quot;Menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,&quot; tegas Mahfud.

Namun, hal tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan, karena terbentur dengan undang-undang yang mana, jika koruptor melakukan korupsi didalam keadaan negara yang krisis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sebelum Pilpres 2024 Selesai, TPN Ganjar-Mahfud Tolak Berkompromi

&quot;Sekarangpun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi khijuman mati, ukuran krisis tidak dijelaskan, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,&quot; ungkap Mahfud.

&quot;Satu kalau mau hukuman mati, ada KUHP dari hukuman mati bisa dijatuhkan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
