<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Caleg di Purworejo yang Libatkan Anak saat Kampanye Diperberat Jadi 6 Bulan Penjara</title><description>Vonis tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/08/512/2967214/vonis-caleg-di-purworejo-yang-libatkan-anak-saat-kampanye-diperberat-jadi-6-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/08/512/2967214/vonis-caleg-di-purworejo-yang-libatkan-anak-saat-kampanye-diperberat-jadi-6-bulan-penjara"/><item><title>Vonis Caleg di Purworejo yang Libatkan Anak saat Kampanye Diperberat Jadi 6 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/08/512/2967214/vonis-caleg-di-purworejo-yang-libatkan-anak-saat-kampanye-diperberat-jadi-6-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/08/512/2967214/vonis-caleg-di-purworejo-yang-libatkan-anak-saat-kampanye-diperberat-jadi-6-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 08 Februari 2024 01:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nadiyah Aulia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/08/512/2967214/vonis-caleg-di-purworejo-yang-libatkan-anak-saat-kampanye-diperberat-jadi-6-bulan-penjara-MIJMhkdG1o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Caleg di Purworejo Divonis 6 Bulan Penjara/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/08/512/2967214/vonis-caleg-di-purworejo-yang-libatkan-anak-saat-kampanye-diperberat-jadi-6-bulan-penjara-MIJMhkdG1o.jpg</image><title>Caleg di Purworejo Divonis 6 Bulan Penjara/ist</title></images><description>


PURWOREJO -Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, calon legislatif yang melibatkan anak di bawah umur untuk kampanye.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi. Vonis tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

BACA JUGA:
Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan

Muhammad Abdullah, telah terbukti, melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,&amp;rdquo; kata Majelis Hakim, Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA:
Di Hadapan Purnawirawan TNI-Polri, Ganjar: Kita Tidak Hanya Sebatas Omong-Omong, Pakai G Ya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu, mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,&amp;rdquo; lanjut Majelis Hakim.
Sebelumnya, video Abdullah viral di media sosial. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.</description><content:encoded>


PURWOREJO -Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, calon legislatif yang melibatkan anak di bawah umur untuk kampanye.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi. Vonis tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

BACA JUGA:
Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan

Muhammad Abdullah, telah terbukti, melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,&amp;rdquo; kata Majelis Hakim, Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA:
Di Hadapan Purnawirawan TNI-Polri, Ganjar: Kita Tidak Hanya Sebatas Omong-Omong, Pakai G Ya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu, mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,&amp;rdquo; lanjut Majelis Hakim.
Sebelumnya, video Abdullah viral di media sosial. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.</content:encoded></item></channel></rss>
