<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kronologi Anak Pidanakan Ayah Kandung di Tegal Gegara Kotoran Kucing   </title><description>Sementara itu upaya mediasi kekeluargaan pun telah dilakukan, namun masih berujung gagal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/09/512/2967862/kronologi-anak-pidanakan-ayah-kandung-di-tegal-gegara-kotoran-kucing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/09/512/2967862/kronologi-anak-pidanakan-ayah-kandung-di-tegal-gegara-kotoran-kucing"/><item><title>   Kronologi Anak Pidanakan Ayah Kandung di Tegal Gegara Kotoran Kucing   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/09/512/2967862/kronologi-anak-pidanakan-ayah-kandung-di-tegal-gegara-kotoran-kucing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/09/512/2967862/kronologi-anak-pidanakan-ayah-kandung-di-tegal-gegara-kotoran-kucing</guid><pubDate>Jum'at 09 Februari 2024 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yusnibar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/09/512/2967862/kronologi-anak-pidanakan-ayah-kandung-di-tegal-gegara-kotoran-kucing-eci1jPzECp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kakek 73 dipenjarakan anak gegara kotoran kucing </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/09/512/2967862/kronologi-anak-pidanakan-ayah-kandung-di-tegal-gegara-kotoran-kucing-eci1jPzECp.jpg</image><title>Kakek 73 dipenjarakan anak gegara kotoran kucing </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ0MS81L3g4cnA4aHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TEGAL - Seorang anak Kurnia Trisnaningsih (KT) tega mempidanakan ayah kandungnya sendiri, Zaenal Arifin (73) gegara kotoran kucing.
Peristiwa itu bermula dari cekcok soal kotoran kucing yang berujung penganiayaan. Sang anak tega mempenjarakan bapak kandungnya yang sudah uzur dan sakit-sakitan.
Sementara itu upaya mediasi kekeluargaan pun telah dilakukan, namun masih berujung gagal.
Suasana haru pecah saat kedatangan Zaenal Arifin disambut anak-anak dan teman-temannya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah.

BACA JUGA:
Gegara Kotoran Kucing, Anak Pidanakan Ayah, Jaksa: Sudah Upayakan Restorative Justice

Kakek 73 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan setelah dipidanakan anak kandungnya sendiri, Kurnia Trisnaningsih (KT).
Dari cekcok tersebut, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya sehingga berujung laporan polisi.

BACA JUGA:
Viral Geng Pemuda Selamatkan Kucing Terjebak di Ujung Sungai, Tuai Pujian Netizen

Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
&quot;Dalam persidangan itu semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,&quot; kata pengacara Zaenal, David Surya.Pelapor Kurnia Trisnaningsih mengaku terpaksa mempidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

&quot;Terakhir dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum,&quot; ujarnya.

Sedangkan upaya damai antar keluarga sudah diupayakan namun tak pernah ada titik temu.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usiahya yang sudah tua.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQ0MS81L3g4cnA4aHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TEGAL - Seorang anak Kurnia Trisnaningsih (KT) tega mempidanakan ayah kandungnya sendiri, Zaenal Arifin (73) gegara kotoran kucing.
Peristiwa itu bermula dari cekcok soal kotoran kucing yang berujung penganiayaan. Sang anak tega mempenjarakan bapak kandungnya yang sudah uzur dan sakit-sakitan.
Sementara itu upaya mediasi kekeluargaan pun telah dilakukan, namun masih berujung gagal.
Suasana haru pecah saat kedatangan Zaenal Arifin disambut anak-anak dan teman-temannya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah.

BACA JUGA:
Gegara Kotoran Kucing, Anak Pidanakan Ayah, Jaksa: Sudah Upayakan Restorative Justice

Kakek 73 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan setelah dipidanakan anak kandungnya sendiri, Kurnia Trisnaningsih (KT).
Dari cekcok tersebut, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya sehingga berujung laporan polisi.

BACA JUGA:
Viral Geng Pemuda Selamatkan Kucing Terjebak di Ujung Sungai, Tuai Pujian Netizen

Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
&quot;Dalam persidangan itu semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,&quot; kata pengacara Zaenal, David Surya.Pelapor Kurnia Trisnaningsih mengaku terpaksa mempidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

&quot;Terakhir dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum,&quot; ujarnya.

Sedangkan upaya damai antar keluarga sudah diupayakan namun tak pernah ada titik temu.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usiahya yang sudah tua.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.



</content:encoded></item></channel></rss>
