<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU: Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik</title><description>Betty menerangkan, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/10/337/2968463/kpu-data-penghitungan-suara-bisa-diakses-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/10/337/2968463/kpu-data-penghitungan-suara-bisa-diakses-publik"/><item><title>KPU: Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/10/337/2968463/kpu-data-penghitungan-suara-bisa-diakses-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/10/337/2968463/kpu-data-penghitungan-suara-bisa-diakses-publik</guid><pubDate>Sabtu 10 Februari 2024 22:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nadiyah Aulia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/10/337/2968463/kpu-data-penghitungan-suara-bisa-diakses-publik-dgNssL86k6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/10/337/2968463/kpu-data-penghitungan-suara-bisa-diakses-publik-dgNssL86k6.jpg</image><title>Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3Njk1MS81L3g4czczM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan,  publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
&quot;Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui situs infopemilu,&quot; ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Sabtu (10/2/2024).

BACA JUGA:
KPU Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar Menuju Pemilu 2024

Betty menegaskan, bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik.

BACA JUGA:
Viral Hasil Hitung Suara di Luar Negeri Beredar, Begini Penjelasan KPU

&quot;Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU,&quot; ujar komisioner KPU ini.
Sementara hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.

&quot;Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas,&quot;imbuhnya.

Betty menerangkan, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi &quot;user&quot; Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

&quot;Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU,&quot; tutup Betty.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNS8xLzE3Njk1MS81L3g4czczM2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan,  publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
&quot;Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui situs infopemilu,&quot; ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Sabtu (10/2/2024).

BACA JUGA:
KPU Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar Menuju Pemilu 2024

Betty menegaskan, bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik.

BACA JUGA:
Viral Hasil Hitung Suara di Luar Negeri Beredar, Begini Penjelasan KPU

&quot;Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU,&quot; ujar komisioner KPU ini.
Sementara hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.

&quot;Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas,&quot;imbuhnya.

Betty menerangkan, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi &quot;user&quot; Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

&quot;Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU,&quot; tutup Betty.</content:encoded></item></channel></rss>
