<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Anak Pidanakan Ayah Kandung Usai Cekcok soal Kotoran Kucing, Upaya Damai Gagal   </title><description>Kasus ini lantas viral dan menimbulkan beragam komentar dari warganet.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/10/512/2968116/5-fakta-anak-pidanakan-ayah-kandung-usai-cekcok-soal-kotoran-kucing-upaya-damai-gagal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/10/512/2968116/5-fakta-anak-pidanakan-ayah-kandung-usai-cekcok-soal-kotoran-kucing-upaya-damai-gagal"/><item><title>5 Fakta Anak Pidanakan Ayah Kandung Usai Cekcok soal Kotoran Kucing, Upaya Damai Gagal   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/10/512/2968116/5-fakta-anak-pidanakan-ayah-kandung-usai-cekcok-soal-kotoran-kucing-upaya-damai-gagal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/10/512/2968116/5-fakta-anak-pidanakan-ayah-kandung-usai-cekcok-soal-kotoran-kucing-upaya-damai-gagal</guid><pubDate>Sabtu 10 Februari 2024 06:20 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/10/512/2968116/5-fakta-anak-pidanakan-ayah-kandung-usai-cekcok-soal-kotoran-kucing-upaya-damai-gagal-2CXY6g2fKh.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah yang dipidanakan anaknya sendiri. (Foto: Yunibar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/10/512/2968116/5-fakta-anak-pidanakan-ayah-kandung-usai-cekcok-soal-kotoran-kucing-upaya-damai-gagal-2CXY6g2fKh.jpeg</image><title>Ayah yang dipidanakan anaknya sendiri. (Foto: Yunibar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNi8xLzE3Njk1Ny81L3g4czd5aXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TEGAL -&amp;nbsp;Seorang anak Kurnia Trisnaningsih (KT) tega mempidanakan ayah kandungnya sendiri, Zaenal Arifin (73) cekcok soal kotoran kucing yang berujung pada tuduhan penganiayaan. Kasus ini lantas viral dan menimbulkan beragam komentar dari warganet.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Pidanakan Sang Ayah

Peristiwa itu bermula dari cekcok soal kotoran kucing yang berujung&amp;nbsp;penganiayaan.&amp;nbsp;Sang anak tega mempenjarakan bapak kandungnya yang sudah uzur dan sakit-sakitan.
Sementara itu upaya mediasi kekeluargaan pun telah dilakukan, namun masih berujung gagal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gegara Kotoran Kucing, Anak Pidanakan Ayah, Jaksa: Sudah Upayakan Restorative Justice

&amp;nbsp;
2. Tuduhan Penganiayaan

Suasana haru pecah saat kedatangan Zaenal Arifin disambut anak-anak dan teman-temannya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kakek 73 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan setelah dipidanakan anak kandungnya sendiri, Kurnia Trisnaningsih (KT).
Dari cekcok tersebut, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya sehingga berujung laporan polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Cerita Kades di Bojonegoro, Pidanakan Warganya karena Curi 1 Ekor Ayam&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. Sidang Kedua

Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.

&quot;Dalam persidangan itu semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,&quot; kata pengacara Zaenal, David Surya.
&amp;nbsp;
4. Anak Mengaku Sudah Lama Alami KDRT

Pelapor Kurnia Trisnaningsih mengaku terpaksa mempidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terakhir dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum.5. Upaya Damai Gagal



Sedangkan upaya damai antar keluarga sudah diupayakan namun tak pernah ada titik temu. Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usiahya yang sudah tua.



Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wNi8xLzE3Njk1Ny81L3g4czd5aXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TEGAL -&amp;nbsp;Seorang anak Kurnia Trisnaningsih (KT) tega mempidanakan ayah kandungnya sendiri, Zaenal Arifin (73) cekcok soal kotoran kucing yang berujung pada tuduhan penganiayaan. Kasus ini lantas viral dan menimbulkan beragam komentar dari warganet.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Pidanakan Sang Ayah

Peristiwa itu bermula dari cekcok soal kotoran kucing yang berujung&amp;nbsp;penganiayaan.&amp;nbsp;Sang anak tega mempenjarakan bapak kandungnya yang sudah uzur dan sakit-sakitan.
Sementara itu upaya mediasi kekeluargaan pun telah dilakukan, namun masih berujung gagal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gegara Kotoran Kucing, Anak Pidanakan Ayah, Jaksa: Sudah Upayakan Restorative Justice

&amp;nbsp;
2. Tuduhan Penganiayaan

Suasana haru pecah saat kedatangan Zaenal Arifin disambut anak-anak dan teman-temannya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kakek 73 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan setelah dipidanakan anak kandungnya sendiri, Kurnia Trisnaningsih (KT).
Dari cekcok tersebut, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya sehingga berujung laporan polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Cerita Kades di Bojonegoro, Pidanakan Warganya karena Curi 1 Ekor Ayam&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. Sidang Kedua

Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.

&quot;Dalam persidangan itu semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,&quot; kata pengacara Zaenal, David Surya.
&amp;nbsp;
4. Anak Mengaku Sudah Lama Alami KDRT

Pelapor Kurnia Trisnaningsih mengaku terpaksa mempidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terakhir dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum.5. Upaya Damai Gagal



Sedangkan upaya damai antar keluarga sudah diupayakan namun tak pernah ada titik temu. Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usiahya yang sudah tua.



Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

</content:encoded></item></channel></rss>
