<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketagihan Judi Online, Pengantar Paket di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Kena Rampok</title><description>Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggung di Mapolsek.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/11/340/2968745/ketagihan-judi-online-pengantar-paket-di-lampung-nekat-buat-laporan-palsu-kena-rampok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/11/340/2968745/ketagihan-judi-online-pengantar-paket-di-lampung-nekat-buat-laporan-palsu-kena-rampok"/><item><title>Ketagihan Judi Online, Pengantar Paket di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Kena Rampok</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/11/340/2968745/ketagihan-judi-online-pengantar-paket-di-lampung-nekat-buat-laporan-palsu-kena-rampok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/11/340/2968745/ketagihan-judi-online-pengantar-paket-di-lampung-nekat-buat-laporan-palsu-kena-rampok</guid><pubDate>Minggu 11 Februari 2024 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Jimi Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/11/340/2968745/ketagihan-judi-online-pengantar-paket-di-lampung-nekat-buat-laporan-palsu-kena-rampok-sv5h4VC0Bx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembuatan laporan palsu </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/11/340/2968745/ketagihan-judi-online-pengantar-paket-di-lampung-nekat-buat-laporan-palsu-kena-rampok-sv5h4VC0Bx.jpg</image><title>Pelaku pembuatan laporan palsu </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wOS8xLzE3NzEwMy81L3g4c2ZwdDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG UTARA - Buat laporan palsu dirampok,  S (30) warga Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan diamankan anggota Polsek Sungkai Utara.
S membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket (COD) di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada,  Kamis (8/2/2024) lalu.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mewakili Kapolres  AKBP Teddy Rachesna, memaparkan, awal dalam laporan korban diikuti 2 orang yang tidak di kenal yang kemudian menendang motor korban serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja,&quot; kata Kapolsek Minggu (11/2/24).

BACA JUGA:
Ditemani Marselino Ferdinan, Sandy Walsh Rasakan Pengalaman Perdana Nyoblos di Pemilu 2024

&quot;Pelaku S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2). Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara  melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan,&quot; tutur Iptu Mardiansyah.

BACA JUGA:
Film Dirty Vote Viral, Todung Mulya Lubis: Kriminalisasi Hanya Membunuh Demokrasi

Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
&quot;Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi Online,&quot; jelas Iptu Mardiansyah.
Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggung di Mapolsek. S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wOS8xLzE3NzEwMy81L3g4c2ZwdDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG UTARA - Buat laporan palsu dirampok,  S (30) warga Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan diamankan anggota Polsek Sungkai Utara.
S membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket (COD) di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada,  Kamis (8/2/2024) lalu.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mewakili Kapolres  AKBP Teddy Rachesna, memaparkan, awal dalam laporan korban diikuti 2 orang yang tidak di kenal yang kemudian menendang motor korban serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja,&quot; kata Kapolsek Minggu (11/2/24).

BACA JUGA:
Ditemani Marselino Ferdinan, Sandy Walsh Rasakan Pengalaman Perdana Nyoblos di Pemilu 2024

&quot;Pelaku S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2). Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara  melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan,&quot; tutur Iptu Mardiansyah.

BACA JUGA:
Film Dirty Vote Viral, Todung Mulya Lubis: Kriminalisasi Hanya Membunuh Demokrasi

Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
&quot;Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi Online,&quot; jelas Iptu Mardiansyah.
Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggung di Mapolsek. S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
