<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ini yang Wajib Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024</title><description>Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden serta Legislatif akan digelar pada 14 Februari</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/12/337/2968905/catat-ini-yang-wajib-dibawa-saat-ke-tps-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/12/337/2968905/catat-ini-yang-wajib-dibawa-saat-ke-tps-pemilu-2024"/><item><title>Catat! Ini yang Wajib Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/12/337/2968905/catat-ini-yang-wajib-dibawa-saat-ke-tps-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/12/337/2968905/catat-ini-yang-wajib-dibawa-saat-ke-tps-pemilu-2024</guid><pubDate>Senin 12 Februari 2024 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/12/337/2968905/catat-ini-yang-wajib-dibawa-saat-ke-tps-pemilu-2024-Yjx2vlmjKG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi catat ini yang wajib dibawa saat ke TPS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/12/337/2968905/catat-ini-yang-wajib-dibawa-saat-ke-tps-pemilu-2024-Yjx2vlmjKG.jpg</image><title>Ilustrasi catat ini yang wajib dibawa saat ke TPS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Catat! ini yang wajib dibawa saat ke TPS pemilu 2024. Lantaran Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden serta Legislatif akan digelar pada 14 Februari mendatang. Beberapa dokumen perlu dibawa untuk mencoblos.

BACA JUGA:
Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024, dari Bencana Alam hingga Potensi Kecurangan

Lantas apa saja? Untuk itu catat, ini yang wajib dibawa saat ke TPS Pemilu 2024 adalah Formulir Pemberitahuan (Model C-6) lalu e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.
Adapun masyarakat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:
Bawaslu Ungkap Ada 21.947 TPS Berdiri Dekat Posko Tim Pemenangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
</description><content:encoded>JAKARTA- Catat! ini yang wajib dibawa saat ke TPS pemilu 2024. Lantaran Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden serta Legislatif akan digelar pada 14 Februari mendatang. Beberapa dokumen perlu dibawa untuk mencoblos.

BACA JUGA:
Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024, dari Bencana Alam hingga Potensi Kecurangan

Lantas apa saja? Untuk itu catat, ini yang wajib dibawa saat ke TPS Pemilu 2024 adalah Formulir Pemberitahuan (Model C-6) lalu e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.
Adapun masyarakat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:
Bawaslu Ungkap Ada 21.947 TPS Berdiri Dekat Posko Tim Pemenangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
</content:encoded></item></channel></rss>
