<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>APK Masih Nempel di Kaca Angkot, Bawaslu Depok Koordinasi dengan Dishub</title><description>APK Capres-Cawapres hingga Caleg masih menempel di kaca bagian belakang angkot 01 yang memiliki rute Stasiun Depok Baru - Depok Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/12/338/2968939/apk-masih-nempel-di-kaca-angkot-bawaslu-depok-koordinasi-dengan-dishub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/12/338/2968939/apk-masih-nempel-di-kaca-angkot-bawaslu-depok-koordinasi-dengan-dishub"/><item><title>APK Masih Nempel di Kaca Angkot, Bawaslu Depok Koordinasi dengan Dishub</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/12/338/2968939/apk-masih-nempel-di-kaca-angkot-bawaslu-depok-koordinasi-dengan-dishub</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/12/338/2968939/apk-masih-nempel-di-kaca-angkot-bawaslu-depok-koordinasi-dengan-dishub</guid><pubDate>Senin 12 Februari 2024 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/12/338/2968939/apk-masih-nempel-di-kaca-angkot-bawaslu-depok-koordinasi-dengan-dishub-2wo61kF4J9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">APK masih menempel di kaca angkot di Depok (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/12/338/2968939/apk-masih-nempel-di-kaca-angkot-bawaslu-depok-koordinasi-dengan-dishub-2wo61kF4J9.jpg</image><title>APK masih menempel di kaca angkot di Depok (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE3MS81L3g4c2s0ZGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih menempel di kaca sejumlah angkutan kota (Angkot) di Kota Depok, Jawa Barat, pada masa tenang hari kedua, Senin (12/2/2024).

Pantauan MNC Portal Indonesia masih terlihat APK Capres-Cawapres hingga Caleg masih menempel di kaca bagian belakang angkot 01 yang memiliki rute Stasiun Depok Baru - Depok Jaya maupun rute Stasiun Depok Baru - Beji Timur.


BACA JUGA:
Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye Sejak Dini Hari


&quot;Akan kami sampaikan kepada Dishub dan pihak terkait,&quot; kata Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif saat dikonfirmasi.

Fathul menyebut bahwa petugas gabungan Satpol PP dengan Bawaslu terus bergerak menyisir dan menertibkan APK tanpa tebang pilih di masa tenang saat ini.


BACA JUGA:
Profil 3 Ahli Hukum di Film Dirty Vote yang Sudah Ditonton 1 Juta dalam 8 Jam


&quot;Sampai saat ini Satpol PP dan Bawaslu terus bergerak menyisir dan menertibkan APK. Semua akan ditertibkan,&quot; ungkapnya.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024, akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Selain itu peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

&quot;Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),&quot; bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE3MS81L3g4c2s0ZGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih menempel di kaca sejumlah angkutan kota (Angkot) di Kota Depok, Jawa Barat, pada masa tenang hari kedua, Senin (12/2/2024).

Pantauan MNC Portal Indonesia masih terlihat APK Capres-Cawapres hingga Caleg masih menempel di kaca bagian belakang angkot 01 yang memiliki rute Stasiun Depok Baru - Depok Jaya maupun rute Stasiun Depok Baru - Beji Timur.


BACA JUGA:
Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye Sejak Dini Hari


&quot;Akan kami sampaikan kepada Dishub dan pihak terkait,&quot; kata Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif saat dikonfirmasi.

Fathul menyebut bahwa petugas gabungan Satpol PP dengan Bawaslu terus bergerak menyisir dan menertibkan APK tanpa tebang pilih di masa tenang saat ini.


BACA JUGA:
Profil 3 Ahli Hukum di Film Dirty Vote yang Sudah Ditonton 1 Juta dalam 8 Jam


&quot;Sampai saat ini Satpol PP dan Bawaslu terus bergerak menyisir dan menertibkan APK. Semua akan ditertibkan,&quot; ungkapnya.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024, akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Selain itu peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

&quot;Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),&quot; bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.
</content:encoded></item></channel></rss>
