<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pengakuan Pria Berusia 60 Tahun Ngaku Tanam Ganja untuk Keperluan Medis   </title><description>MTS Seorang pria berusia 60 tahun yang ditangkap setelah menanam 20 pohon batang ganja di pekarangan rumahnya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/12/525/2969153/pengakuan-pria-berusia-60-tahun-ngaku-tanam-ganja-untuk-keperluan-medis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/12/525/2969153/pengakuan-pria-berusia-60-tahun-ngaku-tanam-ganja-untuk-keperluan-medis"/><item><title> Pengakuan Pria Berusia 60 Tahun Ngaku Tanam Ganja untuk Keperluan Medis   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/12/525/2969153/pengakuan-pria-berusia-60-tahun-ngaku-tanam-ganja-untuk-keperluan-medis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/12/525/2969153/pengakuan-pria-berusia-60-tahun-ngaku-tanam-ganja-untuk-keperluan-medis</guid><pubDate>Senin 12 Februari 2024 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/12/525/2969153/pengakuan-pria-berusia-60-tahun-ngaku-tanam-ganja-untuk-keperluan-medis-V0zyQ08zqO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lansia penanam ganja di Bandung (foto: MPI/Agi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/12/525/2969153/pengakuan-pria-berusia-60-tahun-ngaku-tanam-ganja-untuk-keperluan-medis-V0zyQ08zqO.jpg</image><title>Lansia penanam ganja di Bandung (foto: MPI/Agi)</title></images><description>


BANDUNG - MTS Seorang pria berusia 60 tahun yang ditangkap setelah menanam 20 pohon batang ganja di pekarangan rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung mengungkapkan pengakuannya tentang menanam ganja.

Menurutnya, dirinya yang memiliki cucu ini merasa menyesal atas tindakannya.

&quot;Saya menyesal pak, terlebih cucu saya juga tahu kalau saya nanam ganja,&quot; ujarnya saat ditanyai oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

BACA JUGA:
 Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pria Paruh Baya Ditangkap

Terkait berapa lama dirinya memakai ganja tersebut, MTS menyebut sudah lupa karena langsung dikomsumsi.

&quot;Kalau berapa kali manennya saya lupa, pokoknya yang kering langsung diambil, dibakar,&quot; ungkap MTS.

MTS menjelaskan, bahwa awalnya dirinya memanen ganja untuk dijadikan medis karena mempunyai sesak nafas dan bertemu dengan temannya.

&quot;Pohon itu bisa menyembuhkan sesak nafas,&quot; katanya. Setelah itu saya coba tanam, dan saya coba bakar, bener sesek saya langsung hilang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
 Polisi Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Malang, Puluhan Paket Sabu Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Namun, MTS menegaskan bahwa dia bukan pengguna ganja melainkan hanya mengkomsumsinya secara pribadi.



&quot;Saya bukan pemakai,&quot; katanya.



Namun atas perbuatannya, Sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dihukum minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara

</description><content:encoded>


BANDUNG - MTS Seorang pria berusia 60 tahun yang ditangkap setelah menanam 20 pohon batang ganja di pekarangan rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung mengungkapkan pengakuannya tentang menanam ganja.

Menurutnya, dirinya yang memiliki cucu ini merasa menyesal atas tindakannya.

&quot;Saya menyesal pak, terlebih cucu saya juga tahu kalau saya nanam ganja,&quot; ujarnya saat ditanyai oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

BACA JUGA:
 Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pria Paruh Baya Ditangkap

Terkait berapa lama dirinya memakai ganja tersebut, MTS menyebut sudah lupa karena langsung dikomsumsi.

&quot;Kalau berapa kali manennya saya lupa, pokoknya yang kering langsung diambil, dibakar,&quot; ungkap MTS.

MTS menjelaskan, bahwa awalnya dirinya memanen ganja untuk dijadikan medis karena mempunyai sesak nafas dan bertemu dengan temannya.

&quot;Pohon itu bisa menyembuhkan sesak nafas,&quot; katanya. Setelah itu saya coba tanam, dan saya coba bakar, bener sesek saya langsung hilang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
 Polisi Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Malang, Puluhan Paket Sabu Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Namun, MTS menegaskan bahwa dia bukan pengguna ganja melainkan hanya mengkomsumsinya secara pribadi.



&quot;Saya bukan pemakai,&quot; katanya.



Namun atas perbuatannya, Sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat dihukum minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara

</content:encoded></item></channel></rss>
