<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wujudkan Pemilu Bermartabat, MUI: Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Hukumnya Haram!</title><description>Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menambahkan, dalam sistem politik di Indonesia, setiap warga negara diberi hak untuk memilih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969473/wujudkan-pemilu-bermartabat-mui-pelaku-dan-penerima-serangan-fajar-hukumnya-haram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969473/wujudkan-pemilu-bermartabat-mui-pelaku-dan-penerima-serangan-fajar-hukumnya-haram"/><item><title>Wujudkan Pemilu Bermartabat, MUI: Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Hukumnya Haram!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969473/wujudkan-pemilu-bermartabat-mui-pelaku-dan-penerima-serangan-fajar-hukumnya-haram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969473/wujudkan-pemilu-bermartabat-mui-pelaku-dan-penerima-serangan-fajar-hukumnya-haram</guid><pubDate>Selasa 13 Februari 2024 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969473/wujudkan-pemilu-bermartabat-mui-pelaku-dan-penerima-serangan-fajar-hukumnya-haram-a2uICZEv9J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969473/wujudkan-pemilu-bermartabat-mui-pelaku-dan-penerima-serangan-fajar-hukumnya-haram-a2uICZEv9J.jpg</image><title>Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam (Foto: Dok MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengajak untuk menjaga kondusivitas jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan esok hari, Rabu 14 Februari 2024.
&amp;ldquo;Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusivitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,&quot; ujar Niam di sela-sela Rapat Pimpinan MUI di kantor Menteng Jakarta, Selasa 13 Februari 2024 sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

BACA JUGA:
Timses Capres dan Caleg Masih Kampanye di Masa Tenang Pemilu, Hukuman Pidana Menunggu


Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menambahkan, dalam sistem politik di Indonesia, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

&amp;ldquo;Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,&quot; ujar Niam yang juga mantan Ketua KPAI ini.

BACA JUGA:
Ini Alokasi Anggaran saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS


Memilih pemimpin, tegasnya, harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan.

&amp;ldquo;Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta petolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan ekskusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi. Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata,&quot; ujarnya.

&quot;Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan  serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,&quot; imbuh Alumni PPSA Lemhannas RI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI termuda ini menjelaskan bahwa MUI telah menetapak Fatwa tentang Hukum Permintaan dan/atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018, yang isi lengkapnya sebagai berikut:



1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.



2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

BACA JUGA:
Terima Undangan Pencoblosan, Jokowi Minta Petugas KPPS Bekerja Jujur dan Adil




3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislative, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.



4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengajak untuk menjaga kondusivitas jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan esok hari, Rabu 14 Februari 2024.
&amp;ldquo;Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusivitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,&quot; ujar Niam di sela-sela Rapat Pimpinan MUI di kantor Menteng Jakarta, Selasa 13 Februari 2024 sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

BACA JUGA:
Timses Capres dan Caleg Masih Kampanye di Masa Tenang Pemilu, Hukuman Pidana Menunggu


Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menambahkan, dalam sistem politik di Indonesia, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

&amp;ldquo;Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,&quot; ujar Niam yang juga mantan Ketua KPAI ini.

BACA JUGA:
Ini Alokasi Anggaran saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS


Memilih pemimpin, tegasnya, harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan.

&amp;ldquo;Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta petolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan ekskusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi. Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata,&quot; ujarnya.

&quot;Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan  serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,&quot; imbuh Alumni PPSA Lemhannas RI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI termuda ini menjelaskan bahwa MUI telah menetapak Fatwa tentang Hukum Permintaan dan/atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018, yang isi lengkapnya sebagai berikut:



1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.



2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

BACA JUGA:
Terima Undangan Pencoblosan, Jokowi Minta Petugas KPPS Bekerja Jujur dan Adil




3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislative, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.



4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

</content:encoded></item></channel></rss>
