<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya</title><description>Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan Budi Said (BS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969721/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-crazy-rich-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969721/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-crazy-rich-surabaya"/><item><title>Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969721/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-crazy-rich-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969721/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-crazy-rich-surabaya</guid><pubDate>Selasa 13 Februari 2024 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969721/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-crazy-rich-surabaya-o7xzQzHycM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969721/kejagung-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-crazy-rich-surabaya-o7xzQzHycM.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan Budi Said (BS). Crazy rich Surabaya itu melawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus korupsi transaksi jual-beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (ANTAM) tahun 2018.

&amp;ldquo;Ya, silakan saja lah (ajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu,&quot; ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA:
Ajukan Praperadilan via Hotman Paris, Crazy Rich Surabaya Minta Status Tersangkanya Dicabut


Ia menegaskan, timnya memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup untuk membela status hukum Budi Said. Adapun praperadilan yang diajukan Budi Said melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuntadi menyatakan, tim Kejagung telah menyiapkan bantahan terhadap sejumlah materi praperadilan.

Fokusnya adalah pada dasar hukum penetapan Budi Said sebagai tersangka dan penahanannya. Kuntadi menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang mencukupi dan pertimbangan hukum. Begitu juga dengan penahanannya merupakan kewenangan tim penyidik.

&amp;ldquo;Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (ditetapkan tersangka),&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Gugatan TPDI pada Presiden Jokowi Ditolak PTUN, Ini Alasannya


Kuntadi mengakui, dalam permohonan praperadilan, Budi Said membantah perbuatannya sebagai tindak pidana korupsi dan menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut. Mengenai hal ini, Kuntadi menyatakan bahwa Kejagung telah menyiapkan elemen pertahanan terhadap klaim tersebut, termasuk mengenai materi pokok perkara di luar ruang lingkup praperadilan.

&amp;ldquo;Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya,&amp;rdquo; tuturnya.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Jampidsus-Kejakgung pada 18 Januari 2024 terkait dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT ANTAM. Kejaksaan menduga adanya kerugian negara sebesar 1,3 ton emas atau setara dengan Rp1,2 triliun.

BACA JUGA:
Exit Poll Bukan Hoaks, Saiful Mujani Sebut Hasilnya Bisa Dipertanggungjawabkan




Abdul Hadi Aviciena (AHA), mantan GM PT ANTAM, juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak Budi Said pada 12 Februari 2024 menyampaikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Fokus gugatan pada keabsahan penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Sebab, dianggap tidak ada bukti tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang seharusnya membuat penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan Budi Said (BS). Crazy rich Surabaya itu melawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus korupsi transaksi jual-beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (ANTAM) tahun 2018.

&amp;ldquo;Ya, silakan saja lah (ajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu,&quot; ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA:
Ajukan Praperadilan via Hotman Paris, Crazy Rich Surabaya Minta Status Tersangkanya Dicabut


Ia menegaskan, timnya memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup untuk membela status hukum Budi Said. Adapun praperadilan yang diajukan Budi Said melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuntadi menyatakan, tim Kejagung telah menyiapkan bantahan terhadap sejumlah materi praperadilan.

Fokusnya adalah pada dasar hukum penetapan Budi Said sebagai tersangka dan penahanannya. Kuntadi menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang mencukupi dan pertimbangan hukum. Begitu juga dengan penahanannya merupakan kewenangan tim penyidik.

&amp;ldquo;Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (ditetapkan tersangka),&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Gugatan TPDI pada Presiden Jokowi Ditolak PTUN, Ini Alasannya


Kuntadi mengakui, dalam permohonan praperadilan, Budi Said membantah perbuatannya sebagai tindak pidana korupsi dan menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut. Mengenai hal ini, Kuntadi menyatakan bahwa Kejagung telah menyiapkan elemen pertahanan terhadap klaim tersebut, termasuk mengenai materi pokok perkara di luar ruang lingkup praperadilan.

&amp;ldquo;Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya,&amp;rdquo; tuturnya.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Jampidsus-Kejakgung pada 18 Januari 2024 terkait dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT ANTAM. Kejaksaan menduga adanya kerugian negara sebesar 1,3 ton emas atau setara dengan Rp1,2 triliun.

BACA JUGA:
Exit Poll Bukan Hoaks, Saiful Mujani Sebut Hasilnya Bisa Dipertanggungjawabkan




Abdul Hadi Aviciena (AHA), mantan GM PT ANTAM, juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak Budi Said pada 12 Februari 2024 menyampaikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Fokus gugatan pada keabsahan penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Sebab, dianggap tidak ada bukti tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang seharusnya membuat penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.

</content:encoded></item></channel></rss>
