<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langkah Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Diduga Upaya Melemahkan Fungsi Pengawasan Pemilu 2024</title><description>Pakar hukum menilai ada maksud tertentu di balik menaikkan tunjangan Bawaslu jelang pencoblosan Pemilu 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969796/langkah-jokowi-naikkan-tunjangan-bawaslu-diduga-upaya-melemahkan-fungsi-pengawasan-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969796/langkah-jokowi-naikkan-tunjangan-bawaslu-diduga-upaya-melemahkan-fungsi-pengawasan-pemilu-2024"/><item><title>Langkah Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Diduga Upaya Melemahkan Fungsi Pengawasan Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969796/langkah-jokowi-naikkan-tunjangan-bawaslu-diduga-upaya-melemahkan-fungsi-pengawasan-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/13/337/2969796/langkah-jokowi-naikkan-tunjangan-bawaslu-diduga-upaya-melemahkan-fungsi-pengawasan-pemilu-2024</guid><pubDate>Selasa 13 Februari 2024 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969796/langkah-jokowi-naikkan-tunjangan-bawaslu-diduga-upaya-melemahkan-fungsi-pengawasan-pemilu-2024-LBUUo590oD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969796/langkah-jokowi-naikkan-tunjangan-bawaslu-diduga-upaya-melemahkan-fungsi-pengawasan-pemilu-2024-LBUUo590oD.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan tunjuangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang hari pemungutan suara.

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Charles menduga, langkah Jokowi untuk menaikan tukin itu sebagai upaya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu.

&quot;Patut diduga ini upaya mempengaruhi penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu,&quot; terang Charles saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Ini Rinciannya

Charles berkata, Jokowi hendak membangun citra baik di kalangan pegawai pengawas pemilu. Apalagi, kata Charles, kenaikan tukin itu dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Ia menduga, upaya itu sengaja dilakukan untuk melemahkan fungsi pengawasa  Bawaslu.

&quot;Jokowi hendak membangun image baik di kalangan pengawas pemilu dan patut diduga sengaja dilakukan menjelang hari pencoblosan yang mungkin saja hendak melemahkan fungsi pengawasan,&quot; terang Charles.

Kendati dianggal sedang bangun citra baik, Charles merasa, Jokowi tengah berharap ada balas budi dari aparatur pengawas pemilu. Dengan demikian, ia merasa, Bawaslu tak akan tindak serius kandidat Pilpres 2024 yang didukung Jokowi bila melakukan pelanggaran.

&quot;Karena dengan image baik ada semacam balas budi yang diharapkan Jokowi manakala pasangan calon yang didukung Jokowi melakukan pelanggaran maka dapat saja akan dikesampingkan,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024, dari Bencana Alam hingga Potensi Kecurangan

Sekedar informasi, kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024. Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:

Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan tunjuangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang hari pemungutan suara.

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Charles menduga, langkah Jokowi untuk menaikan tukin itu sebagai upaya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu.

&quot;Patut diduga ini upaya mempengaruhi penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu,&quot; terang Charles saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Ini Rinciannya

Charles berkata, Jokowi hendak membangun citra baik di kalangan pegawai pengawas pemilu. Apalagi, kata Charles, kenaikan tukin itu dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Ia menduga, upaya itu sengaja dilakukan untuk melemahkan fungsi pengawasa  Bawaslu.

&quot;Jokowi hendak membangun image baik di kalangan pengawas pemilu dan patut diduga sengaja dilakukan menjelang hari pencoblosan yang mungkin saja hendak melemahkan fungsi pengawasan,&quot; terang Charles.

Kendati dianggal sedang bangun citra baik, Charles merasa, Jokowi tengah berharap ada balas budi dari aparatur pengawas pemilu. Dengan demikian, ia merasa, Bawaslu tak akan tindak serius kandidat Pilpres 2024 yang didukung Jokowi bila melakukan pelanggaran.

&quot;Karena dengan image baik ada semacam balas budi yang diharapkan Jokowi manakala pasangan calon yang didukung Jokowi melakukan pelanggaran maka dapat saja akan dikesampingkan,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024, dari Bencana Alam hingga Potensi Kecurangan

Sekedar informasi, kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024. Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:

Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
</content:encoded></item></channel></rss>
