<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu</title><description>Jokowi menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969816/3-fakta-jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969816/3-fakta-jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu"/><item><title>3 Fakta Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969816/3-fakta-jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969816/3-fakta-jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2024 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969816/3-fakta-jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-rou6brcigS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Biro Pers)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/13/337/2969816/3-fakta-jokowi-naikkan-tunjangan-kinerja-pegawai-bawaslu-rou6brcigS.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Biro Pers)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut fakta-faktanya:

1. Berlaku Mulai 12 Februari 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

BACA JUGA:
Faisal Basri: Cawe-Cawe Presiden Punya Kepentingan Pribadi Pertahankan Kekuasaannya


Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2. Tunjangan Tertinggi Capai Rp29.085.000.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 29.085.000.

BACA JUGA:
 Jokowi Ingin Bertemu Megawati, Mahfud MD: Saya Enggak Tahu&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000



Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000



Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000



Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000



Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000



Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000



Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000




&amp;nbsp;
3. Aturan Sebelumnya Tunjangan Tertinggi Rp24.930.000



Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 24.930.000.

BACA JUGA:
Aktor Pemeran Dirty Vote Dilaporkan, Mahfud MD: Boleh Saja Ini Negara Hukum




Berikut rinciannya:



Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000



Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000



Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000



Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000



Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000



Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000



Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000



Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000



Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000



Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000



Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000



Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000



Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000



Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000



Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000



Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000



Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000

</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut fakta-faktanya:

1. Berlaku Mulai 12 Februari 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

BACA JUGA:
Faisal Basri: Cawe-Cawe Presiden Punya Kepentingan Pribadi Pertahankan Kekuasaannya


Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2. Tunjangan Tertinggi Capai Rp29.085.000.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 29.085.000.

BACA JUGA:
 Jokowi Ingin Bertemu Megawati, Mahfud MD: Saya Enggak Tahu&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000



Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000



Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000



Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000



Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000



Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000



Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000




&amp;nbsp;
3. Aturan Sebelumnya Tunjangan Tertinggi Rp24.930.000



Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 24.930.000.

BACA JUGA:
Aktor Pemeran Dirty Vote Dilaporkan, Mahfud MD: Boleh Saja Ini Negara Hukum




Berikut rinciannya:



Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000



Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000



Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000



Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000



Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000



Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000



Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000



Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000



Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000



Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000



Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000



Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000



Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000



Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000



Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000



Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000



Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000

</content:encoded></item></channel></rss>
