<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap DPO Dheri Hero Rianto Rugikan Negara Hampir Rp6 Miliar</title><description>Terpidana Dheri Hero Rianto merupakan direktur PT Trimustika Perkasa menjabat sejak 2007 dan 2008</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969840/kejagung-tangkap-dpo-dheri-hero-rianto-rugikan-negara-hampir-rp6-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969840/kejagung-tangkap-dpo-dheri-hero-rianto-rugikan-negara-hampir-rp6-miliar"/><item><title>Kejagung Tangkap DPO Dheri Hero Rianto Rugikan Negara Hampir Rp6 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969840/kejagung-tangkap-dpo-dheri-hero-rianto-rugikan-negara-hampir-rp6-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/14/337/2969840/kejagung-tangkap-dpo-dheri-hero-rianto-rugikan-negara-hampir-rp6-miliar</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2024 01:07 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/14/337/2969840/kejagung-tangkap-dpo-dheri-hero-rianto-rugikan-negara-hampir-rp6-miliar-Nb2ZZ059bN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Dheri Hero (Foto: Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/14/337/2969840/kejagung-tangkap-dpo-dheri-hero-rianto-rugikan-negara-hampir-rp6-miliar-Nb2ZZ059bN.jpg</image><title>Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Dheri Hero (Foto: Kejagung)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjM5NS81L3g4cm80eW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Direktur Utama PT Trimustika Perkasa, Dheri Hero Rianto (56), sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencari Orang (DPO) di Perumahan Neomandy Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Penangkapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumadena menjelaskan, terpidana Dheri Hero Rianto merupakan direktur PT Trimustika Perkasa menjabat sejak 2007 dan 2008, tetapi melaporkan kewajiban perpajakan PT Trimustika Perkasa di kantor pajak setempat isinya tidaklah benar.
Atas Praktik itu membuat Dirut PT Trimustika Perkasa akhirnya dibekuk oleh Kejagung untuk dimintai pertanggungjawaban karena perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

&quot;Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulisnya Jakarta, Selasa (13/2/24).

BACA JUGA:
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IUP PT Timah

Ketut menerangkan setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 5.907.032.849. Pasalnya tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Dengan kerugian itu dan berdasarkan fakta didalam persidangan, terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2959 K/Pid 2018 tanggal 20 Desember 2018, majelis hakim memvonis terpidana Dheri Hero Rianto selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp9.814.065.698. Namun dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

&quot;Saat diamankan, Dheri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,&quot; ungkap Sumedana.

&quot;Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjM5NS81L3g4cm80eW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Direktur Utama PT Trimustika Perkasa, Dheri Hero Rianto (56), sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencari Orang (DPO) di Perumahan Neomandy Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Penangkapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumadena menjelaskan, terpidana Dheri Hero Rianto merupakan direktur PT Trimustika Perkasa menjabat sejak 2007 dan 2008, tetapi melaporkan kewajiban perpajakan PT Trimustika Perkasa di kantor pajak setempat isinya tidaklah benar.
Atas Praktik itu membuat Dirut PT Trimustika Perkasa akhirnya dibekuk oleh Kejagung untuk dimintai pertanggungjawaban karena perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

&quot;Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulisnya Jakarta, Selasa (13/2/24).

BACA JUGA:
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IUP PT Timah

Ketut menerangkan setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 5.907.032.849. Pasalnya tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Dengan kerugian itu dan berdasarkan fakta didalam persidangan, terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2959 K/Pid 2018 tanggal 20 Desember 2018, majelis hakim memvonis terpidana Dheri Hero Rianto selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp9.814.065.698. Namun dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

&quot;Saat diamankan, Dheri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,&quot; ungkap Sumedana.

&quot;Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
