<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ibu di NTT Tega Bunuh Bayi Pakai Pisau</title><description>Saat ini pelaku LN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969828/diduga-hasil-hubungan-gelap-ibu-di-ntt-tega-bunuh-bayi-pakai-pisau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969828/diduga-hasil-hubungan-gelap-ibu-di-ntt-tega-bunuh-bayi-pakai-pisau"/><item><title>Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ibu di NTT Tega Bunuh Bayi Pakai Pisau</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969828/diduga-hasil-hubungan-gelap-ibu-di-ntt-tega-bunuh-bayi-pakai-pisau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969828/diduga-hasil-hubungan-gelap-ibu-di-ntt-tega-bunuh-bayi-pakai-pisau</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2024 00:08 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/14/340/2969828/diduga-hasil-hubungan-gelap-ibu-di-ntt-tega-bunuh-bayi-pakai-pisau-mToeOGrDB1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap ibu bunuh anaknya (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/14/340/2969828/diduga-hasil-hubungan-gelap-ibu-di-ntt-tega-bunuh-bayi-pakai-pisau-mToeOGrDB1.jpg</image><title>Polisi tangkap ibu bunuh anaknya (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE3Ny81L3g4c2s5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NTT - Seroang ibu berinisial LN (21) di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan.
Diduga pembunuhan dilakukan karena bayi tersebut hasil hubungan gelap.
Saat ini pelaku LN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU.

BACA JUGA:
Raffi Ahmad Akui Berteman dengan Tersangka Pembunuhan Dante, Tapi

Kapolres TTU, AKBP Muhammad Mukhson menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap bayi mungil itu, terungkap saat kepala bayi ditemukan saat diseret seekor anjing di sekitar rumah warga.
Kronologi kejadian itu pada 23 Januari 2024 lalu, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.

BACA JUGA:
Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan

Sebelum proses persalinan, LN ternyata telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi dilahirkan, ia menyumbat mulut bayi dengan kantong plastik agar tangisan bayinya tidak terdengar oleh orang lain di rumah.

Setelah menyumbat mulut bayi, LN membunuh bayi yang masih hidup dengan memotong lehernya menggunakan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah kejadian tersebut, ia menyimpan tubuh bayi dalam tas kresek dan menaruhnya di bawah meja.

Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan jarak sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.

Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini, termasuk peran ayah dari bayi tersebut yang berasal dari hubungan gelap.

&amp;ldquo;Kami berusaha semaksimal mungkin, dan sekecil apapun informasi dapat disampaikan kepada penyidik, khususnya kepada unit PPA dan Polsek Miomafo Timur, untuk melengkapi berkas yang segera akan kami kirimkan ke Kejaksaan,&quot; ungkap AKBP Mukhson.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xMi8xLzE3NzE3Ny81L3g4c2s5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NTT - Seroang ibu berinisial LN (21) di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan.
Diduga pembunuhan dilakukan karena bayi tersebut hasil hubungan gelap.
Saat ini pelaku LN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU.

BACA JUGA:
Raffi Ahmad Akui Berteman dengan Tersangka Pembunuhan Dante, Tapi

Kapolres TTU, AKBP Muhammad Mukhson menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap bayi mungil itu, terungkap saat kepala bayi ditemukan saat diseret seekor anjing di sekitar rumah warga.
Kronologi kejadian itu pada 23 Januari 2024 lalu, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.

BACA JUGA:
Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan

Sebelum proses persalinan, LN ternyata telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi dilahirkan, ia menyumbat mulut bayi dengan kantong plastik agar tangisan bayinya tidak terdengar oleh orang lain di rumah.

Setelah menyumbat mulut bayi, LN membunuh bayi yang masih hidup dengan memotong lehernya menggunakan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah kejadian tersebut, ia menyimpan tubuh bayi dalam tas kresek dan menaruhnya di bawah meja.

Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan jarak sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.

Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini, termasuk peran ayah dari bayi tersebut yang berasal dari hubungan gelap.

&amp;ldquo;Kami berusaha semaksimal mungkin, dan sekecil apapun informasi dapat disampaikan kepada penyidik, khususnya kepada unit PPA dan Polsek Miomafo Timur, untuk melengkapi berkas yang segera akan kami kirimkan ke Kejaksaan,&quot; ungkap AKBP Mukhson.



</content:encoded></item></channel></rss>
