<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1,2 Kilogram Sabu Senilai Rp1,6 Miliar</title><description>Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung narkoba jenis methamphetamine.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969848/ringkus-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-2-kilogram-sabu-senilai-rp1-6-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969848/ringkus-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-2-kilogram-sabu-senilai-rp1-6-miliar"/><item><title>   Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1,2 Kilogram Sabu Senilai Rp1,6 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969848/ringkus-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-2-kilogram-sabu-senilai-rp1-6-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2969848/ringkus-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-2-kilogram-sabu-senilai-rp1-6-miliar</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2024 01:48 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/14/340/2969848/ringkus-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-2-kilogram-sabu-senilai-rp1-6-miliar-1ECgku62Lb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/14/340/2969848/ringkus-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-1-2-kilogram-sabu-senilai-rp1-6-miliar-1ECgku62Lb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjQwNy81L3g4cm9ka3Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil  mengamankan sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung narkoba jenis methamphetamine. Bersama barang haram tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang pelaku.
Menurut Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan, kasus ini terungkap oleh oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:
Polres Malang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Puluhan Paket Sabu Disita

&quot;Dari dua laporan polisi, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Pelaku berinisial RS dan DM dan HR,&quot; ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Andi menambahkan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa.

BACA JUGA:
 Kurir Narkoba Ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, 13 Kilogram Sabu Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa. &quot;Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa,&quot; imbuhnya.Selanjutnya, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar.

Kemudian, apalagi satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomis sebesar Rp130 juta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjQwNy81L3g4cm9ka3Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil  mengamankan sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung narkoba jenis methamphetamine. Bersama barang haram tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang pelaku.
Menurut Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan, kasus ini terungkap oleh oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:
Polres Malang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Puluhan Paket Sabu Disita

&quot;Dari dua laporan polisi, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Pelaku berinisial RS dan DM dan HR,&quot; ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Andi menambahkan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa.

BACA JUGA:
 Kurir Narkoba Ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, 13 Kilogram Sabu Disita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa. &quot;Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa,&quot; imbuhnya.Selanjutnya, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar.

Kemudian, apalagi satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomis sebesar Rp130 juta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

</content:encoded></item></channel></rss>
