<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Suara DPRD Kota dan Provinsi di Lampung Ditemukan Telah Tercoblos</title><description>Surat Suara DPRD Kota dan Provinsi di Lampung Ditemukan Telah Tercoblos
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2970191/surat-suara-dprd-kota-dan-provinsi-di-lampung-ditemukan-telah-tercoblos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2970191/surat-suara-dprd-kota-dan-provinsi-di-lampung-ditemukan-telah-tercoblos"/><item><title>Surat Suara DPRD Kota dan Provinsi di Lampung Ditemukan Telah Tercoblos</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2970191/surat-suara-dprd-kota-dan-provinsi-di-lampung-ditemukan-telah-tercoblos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/14/340/2970191/surat-suara-dprd-kota-dan-provinsi-di-lampung-ditemukan-telah-tercoblos</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2024 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/14/340/2970191/surat-suara-dprd-kota-dan-provinsi-di-lampung-ditemukan-telah-tercoblos-00nuhAbqkO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Surat suara di TPS Lampung telah tercoblos. (MPI/Ira W) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/14/340/2970191/surat-suara-dprd-kota-dan-provinsi-di-lampung-ditemukan-telah-tercoblos-00nuhAbqkO.jpg</image><title>Surat suara di TPS Lampung telah tercoblos. (MPI/Ira W) </title></images><description>



BANDARLAMPUNG - Sejumlah surat suara untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota ditemukan telah tercoblos. Peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024).

Dari informasi yang diperoleh MNC Portal, surat suara yang telah tercoblos di DPRD tingkat Provinsi berasal dari Partai Demokrat dan DPRD Kota Bandarlampung dari PKS.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hassanudin Alam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari warga yang melaporkan menemukan surat suara telah tercoblos, kemudian warga tersebut meminta untuk surat suara baru.

&quot;Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos. Dia tukar dan berikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi,&quot; ujar Hasan.

Atas kejadian tersebut, kata Hasan, pihak Bawaslu Kota Bandarlampung meminta kepada Pengawas TPS untuk menghentikan kegiatan pemungutan suara.

&quot;Akhirnya kita setelah berkoordinasi kita instruksikan untuk dihentikan,&quot; kata dia.







BACA JUGA:
Ganjar-Mahfud Menang Telak di TPS 11 Lempongsari Semarang&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Hasan mengungkapkan, saat kejadian, terdapat 260 mata pilih pada TPS 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, dan yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 115 orang.

&quot;DPT hari ini 260 dan DPTb 7 dan yang sudah memilih ada 115. Kita temukan di surat suara Kota dan Provinsi sudah tercoblos,&quot; bebernya.






BACA JUGA:
Petugas TPS 11 Lempongsari Tempat Ganjar Nyoblos Mulai Hitung Suara Pemilih









&quot;Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di Provinsi dan Kota,&quot; tambah dia.

Untuk itu, lanjut Hasan, khusus pada TPS tersebut direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan surat suara yang telah dicoblos dianggap tidak sah.








BACA JUGA:


Nyoblos di TPS 007 Kuningan Timur, Oso: Mudah-mudahan yang Saya Coblos Menang&amp;nbsp;






&quot;Kita agendakan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Yang sudah memilih itu (115) dianggap tidak sah. Tapi itu putusannya nanti tetapi yang pasti kita hentikan pemungutan suara,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>



BANDARLAMPUNG - Sejumlah surat suara untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota ditemukan telah tercoblos. Peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024).

Dari informasi yang diperoleh MNC Portal, surat suara yang telah tercoblos di DPRD tingkat Provinsi berasal dari Partai Demokrat dan DPRD Kota Bandarlampung dari PKS.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hassanudin Alam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari warga yang melaporkan menemukan surat suara telah tercoblos, kemudian warga tersebut meminta untuk surat suara baru.

&quot;Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos. Dia tukar dan berikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi,&quot; ujar Hasan.

Atas kejadian tersebut, kata Hasan, pihak Bawaslu Kota Bandarlampung meminta kepada Pengawas TPS untuk menghentikan kegiatan pemungutan suara.

&quot;Akhirnya kita setelah berkoordinasi kita instruksikan untuk dihentikan,&quot; kata dia.







BACA JUGA:
Ganjar-Mahfud Menang Telak di TPS 11 Lempongsari Semarang&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Hasan mengungkapkan, saat kejadian, terdapat 260 mata pilih pada TPS 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, dan yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 115 orang.

&quot;DPT hari ini 260 dan DPTb 7 dan yang sudah memilih ada 115. Kita temukan di surat suara Kota dan Provinsi sudah tercoblos,&quot; bebernya.






BACA JUGA:
Petugas TPS 11 Lempongsari Tempat Ganjar Nyoblos Mulai Hitung Suara Pemilih









&quot;Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di Provinsi dan Kota,&quot; tambah dia.

Untuk itu, lanjut Hasan, khusus pada TPS tersebut direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan surat suara yang telah dicoblos dianggap tidak sah.








BACA JUGA:


Nyoblos di TPS 007 Kuningan Timur, Oso: Mudah-mudahan yang Saya Coblos Menang&amp;nbsp;






&quot;Kita agendakan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Yang sudah memilih itu (115) dianggap tidak sah. Tapi itu putusannya nanti tetapi yang pasti kita hentikan pemungutan suara,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
