<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu: Pemenang Pilpres Ditentukan Hitung Manual, Bukan Sirekap</title><description>Artinya aplikasi resmi Sirekap bukanlah acuan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/15/337/2970721/bawaslu-pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-bukan-sirekap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/15/337/2970721/bawaslu-pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-bukan-sirekap"/><item><title>Bawaslu: Pemenang Pilpres Ditentukan Hitung Manual, Bukan Sirekap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/15/337/2970721/bawaslu-pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-bukan-sirekap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/15/337/2970721/bawaslu-pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-bukan-sirekap</guid><pubDate>Kamis 15 Februari 2024 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/15/337/2970721/bawaslu-pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-bukan-sirekap-GPcv2MfyTT.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/15/337/2970721/bawaslu-pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-bukan-sirekap-GPcv2MfyTT.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal ditentukan dengan hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Artinya aplikasi resmi Sirekap bukanlah acuan.

Hal itu sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya masalah paduan data pada aplikasi Sirekap.

&amp;ldquo;Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan sirekap,&amp;rdquo; kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

Bagja menjelaskan bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Oleh karenanya, ia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.


BACA JUGA:
PBNU Imbau Masyarakat Nikmati Pasca Pemilu 2024 dengan Damai dan Aman


&amp;ldquo;Sirekap adalah hanya alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan,&amp;rdquo; sambungnya.

Kendati demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu telah mendapati sejumlah laporan yang masuk terkait aplikasi Sirekap. Ia menyebut Bawaslu tengah mengkaji.

&amp;ldquo;Ini sudah kita temukan tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal ditentukan dengan hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Artinya aplikasi resmi Sirekap bukanlah acuan.

Hal itu sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya masalah paduan data pada aplikasi Sirekap.

&amp;ldquo;Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan sirekap,&amp;rdquo; kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

Bagja menjelaskan bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Oleh karenanya, ia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.


BACA JUGA:
PBNU Imbau Masyarakat Nikmati Pasca Pemilu 2024 dengan Damai dan Aman


&amp;ldquo;Sirekap adalah hanya alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan,&amp;rdquo; sambungnya.

Kendati demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu telah mendapati sejumlah laporan yang masuk terkait aplikasi Sirekap. Ia menyebut Bawaslu tengah mengkaji.

&amp;ldquo;Ini sudah kita temukan tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
